Breaking News

Kepala BNNK Aceh Tamiang Sambut Baik Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Aceh


Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Kepala BNNK Aceh Tamiang pukul 09.00 Wib, terima kunjungan kerja Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., di BNNK Aceh Tamiang jalan Mayjen Sutoyo No.3 Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (25/7/2024).

Kunjungan kerja Kepala BNN Provinsi Aceh didampingi Kepala bagian umum BNNP dan Staf, beserta Kepala BNNK Bierueun, Kepala BNNK Pidie, dan Kepala BNNK Kota Langsa.

Berlangsungnya kunjungan kerja tersebut, Kepala BNNK Aceh Tamiang Fakrorrozi, S.H., dalam laporannya menyampaikan "Ucapan selamat datang dalam rangka kunjungan kerja Kepala BNNP Aceh. Kabupaten Aceh Tamiang luas Wilayah berjumlah 12 Kecamatan terdiri dari 216 Kampung (Desa-red) dengan jumlah penduduk 291.112 jiwa, bagian Utara perbatasan Aceh Timur dan Kota Langsa, bagian Timur perbatasan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka. Bagian selatan perbatasan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Gayo Luwes, dan bagian Barat perbatasan Aceh Timur dan Kabupaten Gayo Luwes", jelasnya.

Kepala BNNK Aceh Tamiang meyebutkan, "Pelabuhan tikus yang ada di wilayah Aceh Tamiang dari Kecamatan ataupun Kampung (Desa-red), seperti Kecamatan Manyak Payed di Kuala Raja di Kampung Marande, Manasa Paya, Kampung Masjid, Bandar Setia dan Seneubok Cantik, kemudian Alur Paya Alu diujung tanjung, Raja Tua, dan kampung Alue ie putih.

"Selanjutnya Kecamatan Bendahara meliputi, Kampung Teluk Kemiri, Bandar Baru, Cinta Raja dan Bandar kalifah. Kecamatan Banda Mulia yaitu, Kampung Alur Nonang, Tanjung Keramat, dan Kampung Matang Seping. Kecamatan Seruway di Kampung Lubuk Damar, Dusun Kapal, Sungai Kuruk, Paya Udang, Tanse Lama dan Air Masin. Hal ini ada beberapa titik kawasan rawan atau bahaya dan waspada", sebutnya lagi.

Kepala BNNK Menambahkan "BNNK Aceh Tamiang berdiri Bulan September 2016, setatus gedung masi pinjam pakai, dengan kondisi ruangan masi sangat terbatas secara berlahan dilakukan renovasi agar bekerja menjadi nyaman. Disisi lain, lahan untuk pembangunan gedung BNNK Aceh Tamiang sudah ada bahkan sudah dipagar hanya tunggu anggaran guna pembangun gedung. 

"Untuk program kerja dari tahun 2023 semua target yang telah ditargetkan oleh BNNK Aceh Tamiang sudah terpenuhi, baik dibidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat mewujutkan Kampung bersih narkoba (Bersinar) sesuai alokasi yang diberikan setiap tahun. Dan tahun 2024 di dua Kampung masi dalam proses menuju Kampung Bersinar", tambah AKBP Fakrorrozi.

Dikesempatan yang sama Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memaparkan "Ucapan terimakasih atas sambutannya yang luar biasa. Dalam kinerja BNNK Aceh Tamiang sangat baik, untuk terus dikembangkan terutama dalam intelijen dan informasi sehingga laporan masuk kepimpinan untuk ditindak lanjuti.

"Seiring berjalannya waktu, secara tulisan saya sudah sampaikan ke mabes agar Aceh khususnya diprioritaskan", paparnya. 

Kepala BNNP mengungkapkan "Terkait Narkotika yang masuk di Indonesia dengan data kira-kira 300 ribu kasus pertahun 80% (persen) yang masuk dari perairan Aceh. Narkotika masuk dari Aceh kontribusinya dari medan.

"Berharap, jangan ada bosan bila untuk kebenaran dalam menyelematkan generasi penerus dari bahaya narkoba, yang merupakan harapan bangsa mewujudkan generasi bersihnar. Dan untuk Kantor walaupun masi pinjam pakai tentunya kita rawat sehingga kantor tetap keadaan baik.

"Untuk personil BNNK Agar kiranya jangan terlibat dalam perjudian online yang saat ini lagi viral, jaga nama baik BNN.

"Untuk rehabilitasi, Claien terus dibina dan dikembangkan sehingga Claien nantinya akan menyampaikan kepada masyarakat bahwasannya kinerja BNNK Aceh Tamiang dalam pelayanan sangat baik", ungkap Brigjen Pol Drs. Marzuki.

Diakhir kegiatan, Kapolres Aceh Tamiang menghampiri Kepala BNN Provinsi Aceh di Kantor BNNK Aceh Tamiang menciptakan tali silatutahmi serta hubungan komunikasi yang baik. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA