Breaking News

Kapolres Banyuasin Cek Kelengkapan Posko Terpadu 02 Karhutla di Desa Tanjung Laut


Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH., SIK., MIK., melakukan pengecekan peralatan perlengkapan kesiapan penanggulangan karhutla di Posko Terpadu 02, yang berlokasi di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuaisn, Selasa (23/7/2024).

Hadir Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Muhammad Syamsul Zachri,
SH., Kalaksa BPD Banyuasin Reza Agust Perdana, SE., M.Si., Kasat Samapta Polres Banyuasin, Camat Suak Tapeh diwakili oleh Sekcam Arwin Saleh, SIP., M.Si., Kapolsek Betung Iptu Yuli Mishardi, SH.

Juga hadir Kades Lubuk Lancang 
Rusdi Tamrin, Kades Meranti Paidun, S.Pd., Kades Tanjung Laut Samsul 
Bahri, Ketua Posko Terpadu 02 Risnandar, Ps. Kanit Reskrim Aiptu Anton Amri, Ps. Kanit Intel Aipda Rizky Leony, SH., Perwakilan Perusahaan PT. Sri Andal Lestari, Perwakilan Perusahaan PT. Citra Sembawa.

Selanjutnya, Perwakilan Perusahaan
PT. AAS (Andalan Alam Sumatera), Tim Peduli Api Perusahaan di Kecamatan Suak Tapeh, Masyarakat Peduli Api di Kecamatan Suak Tapeh, Babinsa Koramil Betung Sertu Fahlevi, Bhabinkamtibmas Bripka Lukman Saputra, dan Bhabinkamtibmas Briptu David Karnando.

Tiba di Posko Terpadu 02 Karhutla 
Desa Tanjung Laut, Kapolres Banyuasin langsung mengecek Mesin Waterax Maxru ada 2 unit, Pompa Jinjing ada 1 unit, Pompa Gendong Jufa ada 2 unit,
Selang isa ada 2 unit, Selang Manchinton ada 4 gulung, Nozel ada 1 buah.

Kemudian, Nozel kecil 2 ada buah, Jerigen minyak ada 2 buah, Gepiyok ada 2 buah, Garu ada 2 buah, Selang minyak ada 2 unit, Penyaring hisap ada 2 unit, Kendaraan R4 Mobil ada 2 unit, dan Kendaraan R2 6 ada unit.

"Kami ingin melihat kesiapsiagaan petugas secara langsung di Posko Terpadu 02 Karhutla Desa Tanjung Laut", ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo saat dibincangi sejumlah wartawan disela - sela kegiatan tersebut.

Saat berada di Posko Terpadu 02 Karhutla di Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh, Kapolres mengingatkan petugas Posko untuk saling bersinergi dengan instansi lain dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Pastikan kesiapan peralatan di lapangan saat memadamkan api, cara bertindak di lapangan dan kerja sama antar instansi serta tak kalah pentingnya tata cara pelaporan setiap kegiatan", ucap Kapolres.

Dikatakannya, meskipun saat ini di wilayah Kabupaten Banyuasin tidak ditemukan titik api, namun sesuai arahan Kapolda Sumsel, Polri dan BPBD agar tetap siaga dan selalu melakukan patroli memantau hotspot ke seluruh wilayah serta berkoordinasi dengan semua pihak.

Kapolres AKBP Ruri Prastowo juga menyampaikan apresiasi kepada petugas Posko Terpadu 02 Karhutla yang senantiasa siaga 24 jam dan secara intens melakukan patroli.

"Untuk itu jika dalam pelaksanaan siaga ini BPBD membutuhkan bantuan tenaga dan personel dari Polres Banyuasin, kami akan selalu mendukung dan siap memberikan bantuan kapan saja", tutur mantan Sub ditlantas Polda Riau ini.

Kapolres juga dalam kunjungan tersebut mengingatkan bagi Pelaku Pembakar hutan/lahan akan dikenakan, Pasal 187 KUHP sanksi Pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar hutan/lahan.
Pasal 188 KUHP karena Kealpaan yang menyebabkan kebakaran sanksi Pidanan 5 tahun kurungan. 

Pasal 189 KUHP, Setiap Pelaku usaha yang membuka/mengolah lahan dengan cara membakar sanksi Pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar. "Kepada Masyarakat yang masih melakukan Pembakaran Hutan/Lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan perbuatan melanggar Hukum dan akan ditindak tegas", tutupnya. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA