Breaking News

Iin Habibi: Pembangunan RTH Eks Pasar Angso Duo, Potret Bobroknya Penegakan Hukum di Provinsi Jambi


Global-hukumindonesia.id, Jambi - Pembangunan Ruang terbuka hijau yang berlokasi di eks pasar angso duo jambi menjadi sorotan masyarakat jambi, bagaimana tidak bangunan Ruang terbuka hijau tersebut menelan anggaran sebesar 34,5 Milyar. 

Iin Habibi Ketua Forum Aktifis Jambi mengatakan Bangunan RTH tersebut terkesan asal jadi, yang dibangun mengunakan APBD tahun anggaran 2022 yang sampai hari ini kondisi bangunan nya tidak sesuai dengan perencanaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi, parahnya lagi bangunannya mulai hancur, dan tanamannya kering dan mati. 

"Berdasarkan Laporan Hasil Pertanggung jawaban Badan Pemeriksa keuangan Provinsi Jambi tahun 2022, bangun RTH tersebut menjadi temuan Pelaksanaan Belanja Modal yng tidak sesuai ketentuan; Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp884,69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp3,42 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp76,62 juta pada pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Angso Duo di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat", Jelasnya.

Sekarang sudah tahun 2024, aneh nya bangunan RTH tersebut belum juga di serah terima kan dan Jauh dari penegakan hukum yang ada di Provinsi Jambi

Berkembang persepsi bahwa aparat penegak hukum terkesan tutup mata dari segala bentuk ketidaksesuaian yang ada pada pembangunan RTH tersebut, kami menduga bahwa ada upaya  kongkalikong antara eksekutif dan oknum-oknum aparat Penegak Hukum yang ada di Provinsi Jambi. 

Ironis di tengah susah nya ekonomi hari ini, tingginya tingkat kemiskinan, banyak nya pengangguran, eksekutif malah menghabiskan anggaran yang tak jelas output nya dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat provinsi Jambi. 

"Ini bentuk dis orientasi pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi, kita hanya bisa berharap di buka kan pintu hati para penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan-persoalan pembangunan yang ada di Provinsi Jambi, khususnya pada Bangunan RTH tersebut", Tutupnya. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA