Breaking News

Hari Ketiga PKPA, UPA dan Brevet AB Peradi Nusantara, Peserta Puas dengan Pemateri Handal


Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Di Hari Ketiga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan Brevet AB (Profesi Kuasa Hukum Pajak) Peradi Nusantara pada sesi pertama yang dimulai pada pukul 16:00 - 18:00 Wib dengan menyajikan pemateri seorang Legenda Hukum Indonesia yaitu Prof. OC Kaligis. (Rabu, 10/7/2024).

Prof. OC Kaligis memberikan materi yang berhubungan dengan Pidana. Dan selanjutnya untuk sesi kedua pada pukul 19:00 - 21:00 Wib diisi oleh pemateri oleh DR. Teguh Satya Bhakti dengan materi yang disampaikan berjudul Hukum Acara PTUN.

Para peserta yang dihadiri sekitar 108 orang sangat antusias bertanya kepada pemateri dengan puas mendapat jawaban dari pemateri apa saja yang ditanyakan oleh para peserta.

Pemateri dengan pengalaman segudang menambah wawasan peserta PKPA, UPA dan Brevet AB, sehingga memotivasi para peserta untuk menjadi Advokat handal.

"Kami puas mengikuti PKPA, UPA dan Brevet AB banyak ilmu yang kami dapat dari pengalaman-pengalaman pemateri yang memiliki segudang pengalaman", ucap peserta.

Sangat berkesan sekali dan sangat bermanfaat bagi calon-calon Advokat dari Peradi Nusantara mendapat ilmu secara teori maupun pengalaman Pemateri-pemateri yang Handal yang banyak permasalahan hukum di negeri ini yang mereka hadapi dan selesaikan.

"Sangat rugi kalau tidak ikut di Peradi Nusantara karena para Pemateri yang punya banyak pengalaman-pengalaman yang hebat, dan membangkitkan semangat menggelora untuk menjadi Advokat handal seperti para pemateri", pungkas peserta.

Peradi Nusantara walau tergolong baru tapi pengurus-pengurus terasnya orang-orang yang sudah terkenal baik di dalam negeri maupun di luar negeri, PKPA, UPA dan Brevet AB yang diselenggarakan oleh Peradi Nusantara memberikan yang terbaik bagi anggota-anggotanya calon Advokat Peradi Nusantara. (Red)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA