Laboratorium gelap yang memproduksi dan mengedarkan tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia ini berada di Kota Malang, Jawa Timur.
Delapan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dan seorang WNA Malaysia berinisial KENT menjadi buronan.
Barang bukti narkoba yang disita polisi antara lain 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir pil extasy, 40 kg bahan baku ganja sintetis atau setara dengan 2 ton produk jadi.
“Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2), jo 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). (Humas Polri/Mtf)
Social Header