Global-hukumindonesia.id, Langsa, Aceh - Polres Langsa jajaran Polda Aceh mengamankan seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku, yang diidentifikasi berinisial MAA (21thn), ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 19.20 Wib yang sedang beratifitas di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Peristiwa tragis tersebut, terjadi pada bulan November 2023 yang lalu di rumah korban Kota Langsa, Korban sebut saja Bunga berusia (16thn).
Pelaku melakukan kejahatan dengan cara membujuk rayu korban, akhirnya melakukan tindakan asusila. Kemudian dilakukan visum dari RSUD Kota Langsa sebagai bukti dalam kasus ini.
Hal tersebut, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., mengatakan "Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jum'at (19/7/2024).
"Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa. Menurut informasi, inisial MAA berada di tempat kerjanya di warung kopi malam Idi Rayeuk. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut", ujar Kasat Reskrim.
Kasat reskrim menambahkan "Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur guna memberikan perlindungan bagi korban.
"Menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar tempat tinggalnya mereka", tambah Iptu Rahmad, menghakiri. (L)
Social Header