Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Klaim Mengunakan Calo, dan Akan Dikikis Habis Para Calo


Global-hukumindonrsia.id, Sukabumi - BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh pekerja Indonesia. 

Sejak dirinya mendaftar menjadi peserta hingga nanti mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami memberikan kemudahan kepada seluruh peserta yang hendak melakukan klaim manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui seluruh kanal resmi yang telah disediakan", Kata salah satu petugas BPJS Ketenaga kerjaan Sukabumi kepada wartawan Baru baru ini.

Lebih lanjut dikatakannya, antara lain, "Kantor cabang pelayan seluruh Indonesia, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang dapat diakses melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id", Jelasnya.

"Dan perlu menjadi perhatian bersama, bahwa seluruh klaim manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diproses secara mandiri, dan tidak dipungut biaya apapun, namun hingga saat ini kami masih menemukan beberapa peserta yang melakukan klaim khususnya pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang masih menggunakan jasa percaloan", Terangnya lagi.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh peserta ataupun masyarakat yang hendak melakukan klaim dan mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan agar mengakses kanal resmi yang telah disediakan atau melalui contact center 175.

Penggunaan kanal resmi akan menghindarkan peserta dari beberapa kerugian seperti hilangnya kerahasiaan dan keamanan data hingga hilangnya hak peserta yang seharusnya diterima utuh oleh peserta namun dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, praktek percaloan ini sarat dengan penipuan.

Sekali lagi, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh peserta memanfaatkan kemudahan dalam mengakses layanan yang ada serta menghindari jasa percaloan. (Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan/Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA