Global-hukumindonesia.id, Jambi - Babinsa Koramil 415-12/Pasar Kodim 0415/Jambi, Sertu Dahrial, menggelar sosialisasi tentang dampak negatif judi online kepada warga di wilayah binaannya. Kegiatan ini berlangsung di RT.14, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Judi online (judol) adalah kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet, yang dapat berdampak buruk bagi individu maupun masyarakat. Dampak negatif dari judi online antara lain kecanduan, kerugian finansial, gangguan mental, serta potensi terjerat masalah hukum.
Dalam sosialisasinya, Sertu Dahrial menghimbau masyarakat di wilayah binaan untuk lebih bijak dalam menggunakan smartphone dalam kehidupan sehari-hari. "Maraknya game online yang bersifat perjudian dapat merugikan individu dan bahkan berhadapan dengan proses hukum. Oleh karena itu, kami senantiasa melakukan komsos untuk menghimbau dan melarang warga, terutama para pelajar yang merupakan generasi penerus, agar tidak terlibat dalam permainan tersebut", tegas Sertu Dahrial.
Selain itu, Sertu Dahrial juga menyampaikan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak mereka. "Selain bimbingan dari orang tua, kami selaku Babinsa juga berkewajiban untuk menyampaikan hal yang baik dan melarang para pemuda bermain game online yang bersifat judi, karena nantinya akan merugikan diri sendiri," tambahnya.
Sertu Dahrial berharap himbauan ini dapat diteruskan oleh warga kepada rekan dan teman lainnya. "Saya juga berharap masukan dan himbauan ini dapat disampaikan kepada rekan atau teman lainnya, sehingga lebih banyak orang yang menyadari bahaya dari judi online", ujar Sertu Dahrial.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Babinsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan terhindar dari pengaruh buruk judi online. (Viryzha)
Social Header