Breaking News

Babinsa Lubuk Raman Hadiri Sidang Adat di Aula Kantor Desa Lubuk Raman


Global-hukumindonesia.id, Jambi – Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pembina desa, Babinsa Lubuk Raman, Serka Dadang Miad dari Koramil 415-05/Sengeti, Kodim 0415/Jambi menghadiri sidang adat yang membahas kasus pencemaran nama baik di aula kantor Desa Lubuk Raman, Rabu (03/07/2024).

Kehadiran Serka Dadang dalam sidang ini menunjukkan komitmen TNI untuk mendampingi dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Sidang adat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Lubuk Raman dan dihadiri oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Ketua Adat beserta anggota, Imam Masjid, tokoh masyarakat, Kepala Dusun, serta Ketua RT 08. 

Kasus yang dibahas adalah pencemaran nama baik yang melibatkan Sdr. Iyan dan Ibu Fatimah. Melalui proses musyawarah dan mufakat, masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat menyakiti satu sama lain. Hasil keputusan ini didokumentasikan dalam berita acara perdamaian dan disetujui oleh semua pihak yang hadir.

Serka Dadang Miad dalam keterangannya mengajak kedua pihak untuk saling memaafkan dengan ikhlas. Ia juga menghimbau warga desa lainnya untuk menghindari perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik orang lain dan menghindari tindakan yang merugikan.

"Dalam hidup bermasyarakat, kita harus saling menghormati dan menjaga keharmonisan. Penting bagi kita untuk bersikap saling menghargai dan menjaga perasaan satu sama lain. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang rukun, damai, dan tenteram", ujar Serka Dadang.

Kehadiran Babinsa dalam sidang adat ini merupakan bukti nyata dari peran TNI dalam mendukung upaya penyelesaian konflik di masyarakat secara damai dan kekeluargaan. Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta keharmonisan dan kebersamaan di tengah masyarakat. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA