Breaking News

Babinsa Kembang Tanjung Mersam Lakukan Komsos dengan Pemuda di Wilayah Binaan.*


Global-hukumindonesia.id, Jambi – Babinsa Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam dari Koramil 415-02/Mersam Kodim 0415/Jambi Serda Eko Budiyanto, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan para pemuda di wilayah binaannya pada Sabtu (06/07/2024). 

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi dan memperkuat kedekatan antara Babinsa dengan masyarakat, khususnya para pemuda.

Dalam tugas sehari-hari, selain menjalankan tugas pokok, Babinsa juga diwajibkan melakukan pendekatan terhadap masyarakat di wilayah binaannya. Hal ini dilakukan agar Babinsa dapat mengenal dan memahami situasi serta kondisi yang ada, terutama berhubungan dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda dan pemudi setempat.

Serda Eko juga menekankan pentingnya melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada aparat setempat agar tercipta kehidupan yang harmonis di Desa Kembang Tanjung. Dengan adanya kedekatan antara Babinsa dan warga di wilayah binaannya, segala macam permasalahan dapat segera teratasi dengan baik dan lancar.

"Kami berharap, setiap kita harus peduli terhadap perkembangan situasi yang ada di wilayah. Dengan melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada aparat setempat, kita bisa menciptakan kehidupan yang harmonis dan kondusif di desa kita," tambah Serda Eko Budiyanto.

Kegiatan Komsos ini merupakan salah satu bentuk upaya Babinsa untuk menciptakan hubungan baik dengan warga di wilayah binaannya. 

Melalui kegiatan seperti ini, Babinsa dapat membangun kedekatan dan kepercayaan dengan warga, serta memastikan terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di wilayah binaannya. Babinsa berharap dengan adanya kegiatan Komsos ini, generasi muda di Desa Kembang Tanjung dapat lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan mereka. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA