Breaking News

Anggaran APBD 2023 Diduga jadi Bancakan


Global-hukumindonesi.id, Sukabumi -  Diduga Permasalahan yang menjadi soroton publik saat ini yaitu terkait pembangunan gedung perkantoran Kabupaten Sukabumi yang terletak di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Palabuhan ratu, Kabupaten  Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu sebetulnya sudah cukup lama diduga Mangkrak, dan belum dilanjutkan, seperti yang telah dilansir salah satu media online baru baru ini.

Namun entah apa yang menyebabkannya dugaan mangkraknya proyek Pembangunan Gedung Perkantoran tersebut.

Maka jelasnya Patut diduga merugikan keuangan negara, dan ada dugaan bagi bagi kue Kepada Penguasa, hal itu dikatakan Raden Hadi Haryono Ketua umum forum komunitas wartawan sukabumi Bersatu kepada para awak media.
"Bangunan gedung perkantoran Kabupaten Sukabumi tersebut dibangun sejak tahun 2019, dengan memakan biaya sebesar kurang lebih Rp. 172 Milyar yang angkanya tercatat dalam akumulasi nilai lelang dilayanan pengadaan Sistem elektronik (LPSE)", ungkap Hadi.
 
Lanjut Hadi, "Gedung tersebut seharusnya diisi oleh 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Namun sampai saat berita ini diterbitkan gedung tersebut masih kosong", jelasnya.

Disisi lain Hal inipun diungkapkan oleh seorang yang berinisial A (40thn) warga Pelabuhan Ratu, Kab. Sukabumi, 3/7/2024 kepada awak media.

Informasi yang dihimpun oleh awak media seorang berinisial E (48thn), 5/7/2024, yang merupakan warga Sukabumi yang mengetahui masalah mangkraknya Pembangunan Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Sukabumi di ibukota kabupaten Sukabumi tersebut.
“Pemenang proyek tersebut diduga orang-orang Bupati dan dapat restu dari beliau", tegasnya.

Lanjutnya, “Saya mendapatkan informasi dari seorang teman Pengusaha bahwa ada setoran lebih kurang Rp. 3 M Kepada pemberi pekerjaan tetapi dia tidak menyebutkan nama penerima uang itu siapa", jelasnya.

Masih kata E, “Pada Tahun 2023, Saya dapat Informasi bahwa gedung mangkrak tersebut dilelang kan dengan nilai kurang lebih Rp. 17 M, ada pengusaha Sukabumi yang berminat dan pinjam perusahaan dari luar daerah, tetapi persyaratan nya kurang akhirnya gagal lelang", bebernya.

Sementara itu, para awak media mendapatkan Informasi dari seseorang yang dapat dipercaya (narasumber) yang meminta untuk tidak disebut kan namanya, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Kata Dia, “Tahun 2023 ada anggaran selisih APBD sebesar Rp. 31 M, dan dari jumlah tersebut ada di Dinas Perkim lebih kurang sebesar Rp. 7 M tapi kami tidak tahu itu untuk apa kegiatan tersebut dan Pokir Pokir siapa", jelasnya.

Selanjutnya para Awak media meminta tanggapan ketua umum kepada ketua Paguyuban Maung Sagara Sambodo, ngesti waspodo, melalui sambungan telepon selulernya terkait permasalahan tersebut. Kata Sambodo mengatakan,
“Terkait Pembangunan Gedung Perkantoran Pemda kabupaten Sukabumi yang mangkrak hari ini, pendapat kami sebaiknya Penegak Hukum periksa pejabat pembuat komitmennya (PPK)", pintanya.

Lebih lanjut dikatakannya, "terkait Pembangunan Gedung Perkantoran Pemda tersebut, kami sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kami mendukung penuh untuk dilakukan langkah-langkah Penegakan hukum", Tegasnya.

"Masa anggaran APBD yang sudah habis digunakan tetapi gedung tidak dapat di pakai oleh pegawai, kan aneh, ini yang salahnya dimana, Perencanaannya atau material tidak sesuai Spesifikasi atau Patut diduga Anggaran bocor", Ucapnya.

Lanjutnya, “Saran kami, sebaiknya Kadis Perkim meminta Audit BPKP perwakilan Jawa Barat untuk mengaudit pekerjaan yang diduga menghabiskan biaya Rp. 172 M tersebut setelah selesai baru di lanjutkan", Pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh seorang penggiat anti korupsi berinisial M Kepada awak media terkait dengan Pembangunan Gedung Perkantoran Pemda kabupaten Sukabumi yang mangkrak. Kata M, “Kadis Perkim harus menjelaskan dengan sebenar benarnya terkait Selisih APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 31 M diantaranya sebesar Rp. 7 M diduga ada di Dinas Perkim", terangnya.

“Pertanyaannya, anggaran sebesar Rp. 7 M itu kegiatannya apa saja?.., dan itu Pokir Pokir siapa saja?.., Apakah Pokir Pokir Bupati atau Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi?, Dan dimana saja kegiatan ini?, Tolong dijelaskan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi agar tidak menjadi blunder", tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan para awak media kita belum dapat menghubungi Kadis Perkim kabupaten Sukabumi untuk memberikan hak jawabnya sesuai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
Kita forum komunitas wartawan sukabumi Bersatu Akan melayangkan surat Audiensi Kepada Dinas Perkim. (D Martin/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA