Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2023 yang merupakanprogram PTSL Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari.
Penyerahan secara simbolis tersebut bertempat di Halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Senin (15/07/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Batanghari, Kepala BPN Kabupaten Batanghari, para Kepala OPD, Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku, Forkopimca Muara Tembesi dan masyarakat desa pematangan lima suku dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Batanghari mengatakan, "atas nama pemerintah Kabupaten Batanghari menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari beserta jajaran atas kontribusinya sehingga program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batanghari dapat berjalan dengan baik sesuai sukses dan lancar,
Saya juga mengapresiasi kepada semua pihak atas energi kolaborasi serta akselerasinya dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batanghari di mana telah menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada masyarakat semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar usahanya”, kata Fadhil.
Lanjut Bupati, "program ini merupakan bentuk program nyata kepedulian masyarakat pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,
Adapun yang menjadi tujuan retribusi Tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah”, pungkas Bupati. (Ay)
Social Header