Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil ringkus dua pria terlibat pencurian sepeda motor, berinisial ZKF alias Boy (29th) warga Tanjung tualang, Peureulak Barat, Aceh Timur dan SN alias SAR (32th) penduduk Medan, Sumatera Utara. Senin (1/7/2024).
Hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, memaparkan "Keduanya ditangkap atas laporan berbeda, dari tersangka ZKF diciduk atas dugaan pencurian Honda Scoopy BL 5776 UAF pada 6 Mei 2024, pencurian terjadi ketika korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah dalam kondisi setang terkunci, sehabis Isya korban sudah tidak menemukan kendaraannya.
"Selanjutnya, tersangka SN diringkus terkait pencurian Yamaha RG10 BL 5674 VO pada 19 Oktober 2023. Kejahatan ini dilakukan tersangka dengan merusak pintu rumah korban pada waktu dini hari, dan korban menyadari dipagi hari saat bangun tidur", papar Kapolres.
Kapolres menambahkan "Dari kedua kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri tersangka. POLRI menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan keduanya terkait sindikat antar-provinsi. Kecurigaan ini tidak terlepas dari status domisili kedua tersangka yang berasal dari luar daerah. Dugaan ini masih didalami.
"Dalam hal ini, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Disarankan agar masyarakat menambah kunci pengaman agar tidak mudah menjadi sasaran pencurian", tambah Kapolres Yanis. Berita dihimpun Humas Polres Aceh Tamiang. (Ls)
Social Header