Global Hukum Indonesia - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara Maryadi, S.Ag., M.S.Sos., mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 43 Kepala Desa di Kabupaten Lombok Utara
Penerbitan SK ini untuk memberikan kepastian kepada Kades agar bisa bekerja dengan tenang karena sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan, ujarnya.
Maryadi, meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk tidak menunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan Kades. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah disahkan. (20/06/2024).
“Ada baiknya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk segera menuntaskan proses perpanjangan Kepala Desa, karena daerah lain banyak yang sudah melaksanakan. Bahkan, di beberapa kabupaten dan kota lain, SK perpanjangan sudah dibagikan ke para Kepala Desa", ungkapnya.
Bahkan, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.
Terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mula Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) Tahun.
Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. g Terhadap frasa "dapat diperpanjang" sebagaimana Pasal 18 huruf e.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mau menunggu apalagi, dari Kemendagri sudah jelas aturannya. Apa yang menjadi penghambat atau kendala kalau dari pusat sudah ada ketentuannya. Sudah segera realisasikan saja SK perpanjangan masa jabatan kades, tambahnya.
"Saya berharap agar Dinas terkait selaku pembina pemerintahan Desa seperti DP2KBPMD segera menindaklanjuti harapan para Kepala Desa Se-Lombok Utara dengan segera berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Lombok Utara yang selanjutnya meminta petunjuk Bupati terkait Keputusan Bupati tentang masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang baru seperti yang dilaksanakan oleh beberapa Daerah lain yang sudah mengeluarkan Keputusan Bupati dan melakukan pengukuhan secara resmi sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri dan peraturan perundang undangan berlaku saat ini,
Ujung tombak pembangunan Daerah adalah para Kepala Desa dan BPD, maka jangan kita biarkan mengambang dan tertunda-tunda hal seperti ini jika tidak ada kendala dengan masalah regulasi hukum agar pemerintah Desa fokus dalam bekerja", tutup Maryadi, S.Ag., M.S.Sos.
Kepala Bidang Penataan Dan Administrasi Desa DP2KBPMD Lombok Utara, Marta Efendi, S.Sos., saat di konfirmasi media, Iya kita segera proses SK perpanjangan intinya mau sekarang dan nanti juga sama, lebih cepat lebih baik biar Kades pokus kerja, tandasnya.
Lanjut Marta Efendi, Semua Kades Se-Lombok Utara 43 Desa di perpanjang Dua Tahun mengikuti UU 3 Tahun 2024. Kita sudah tindak lanjuti terkait inventarisasi masa jabatan Kades sesuai permintaan yang di SE itu, untuk laporan ke pusat, ujarnya.
Pemda di berikan waktu sampai ahir Bulan Juni 2024 untuk menerbitkan SK perpanjangan jabatan Kepala Desa, itu artinya Pemda masih punya waktu untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi sampai batas yang sudah diyakini akhir Bulan Juni, ungkapnya.
Di waktu yang sama Ketua AKAD Lombok Utara Budiawan, SH., mengatakan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara harus segera menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan SK Perubahan masa jabatan Kades dan BPD karena sudah jelas isi perintah SE Mendagri tersebut. UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur itu dan sudah jelas masa jabatan Kades dan BPD 8 Tahun, tandas Ketua AKAD Lombok Utara Budiawan, SH. (ms)
Social Header