Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Bertempt diruang kaca rumah dinas Bumati Batanghari,Wakil Bupati (Wabup) Batanghari buka rapat koordinasi bersama kepala desa (Kades) se-Kabupaten Batanghari, Kamis (20/06/2024).
Rakor tersebut membahas materi tentang sosialisasi peraturan Bupati Batanghari no 4 tahun 2024 tentang LHKPN dan pengawasan kepala desa terhadap tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Dikatakan Wabup dalam sambutannya bahwa Kepala Desa adalah unsur penyelenggara pemerintah yang memiliki peranan penting keberlangsungan pembangunan di tingkat bawah, meskipun memiliki hak pilih pribadi namun netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya harus tetap dijaga.
“Apalagi tahun ini kita akan melaksanakan pilkada serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada bulan November 2024 yang akan datang karena saat ini tahapan pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahap pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih tetap”, kata Wabup.
Lanjutnya, "untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk dapat membantu petugas Pantarlih melakukan pendataan pemilih di desanya masing-masing, terutama untuk pemilih pemula,
Dalam rangka pengawasan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa serta kesiapan pemerintah desa dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024 agar senantiasa menciptakan suasana yang harmonis, kondusif dan mendeteksi sedini mungkin isu-isu, asumsi-asumsi, argumen serta statement yang negatif terhadap bakal calon Gubernur dan bakal calon Bupati peserta Pilkada 2024 di kalangan masyarakat”, beber Wabup.
Diakhir sambutannya Wabup H Bakhtiar mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa agar dapat mengikuti dan menjalankan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2022 tentang LHKPN dan pengawasan kepala desa terhadap tahapan Pilkada serentak Tahun 2024. (Nd)
Social Header