Breaking News

Sidokkes Polres Banyuasin Memberikan Pelayanan Bantuan Hidup Dasar Kepada Pengemudi Angkutan Umum


Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Demi Memberikan pelayanan terdepan bagi masyarakat di banyuasin dan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, Sidokkes Polres Banyuasin memberikan pelayanan laboratorium serta Bhaktikes Sosialisasi BHD (Bantuan Hidup Dasar)  kepada pengemudi  angkutan umum, di pangkalan angkutan umum pasar pangkalan balai, Kamis (21/6/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kasi Dokkes Polres Banyuasin bersama personil dan tenaga kesehatan dari polres banyuasin menjelaskan dan memperagakan bagaimana tindakan pertama yang dapat dilakukan apabila menemui kasus gawat darurat di jalan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui Kasi Dokkes Polres Banyuasin Penata I Widyawati, SKM., MM., menyampaikan bahwa, "perlu kita pahami bersama bantuan hidup dasar adalah serangkaian usaha-usaha pertama yang dapat dilakukan pada kondisi gawat darurat dalam rangka menyelamatkan pasien atau korban dari kematian,

Tujuan pertolongan pertama adalah menyelamatkan nyawa korban, meringankan penderitaan korban, mencegah cedera/penyakit jadi lebih parah, mempertahankan daya tahan korban, serta mencarikan pertolongan yang lebih lanjut", beber Widyawati.

“Kita tidak dapat selalu mengendalikan layanan ambulance atau para medis segera tiba di lokasi kejadian, sehingga diperlukan kemampuan kita untuk melakukan pemberian bantuan hidup dasar walaupun alat dan waktu yang kita miliki sangat terbatas", pungkas Widyawati. (Humas Polres Banyuasin, Polda Sumsel/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA