Breaking News

Satu Minggu Laporan Kehilangan Rolling Door Kios Pasar ke Polresta Pangkalpinang Belum Ada Tindakan, Fauzi Riza Pertanyakan Ada Apa


Global-hukumindonesia.id, Pangkalpinang - Sejumlah rolling door yang merupakan Aset Gedung Pasar Pagi, dicuri oleh oknum tak bertanggung jawab pada Rabu (13/6/2024).

Hal ini di disampaikan beberapa pedagang ke pihak Assosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang, yang diterima sekertaris Assosiasi, Nopendra.

"Berdasarkan laporan pedagang tersebut, saya langsung menyampaikan ke ketua Asosiasi, bapak Fauzi Riza dan mengecek langsung beberapa kios-kios di lantai 2 gedung pasar pagi yang rolling door nya sudah dicopot paksa orang tak bertanggung jawab", ungkap Nopendra saat ditemui beberapa awak media.

Menanggapi laporan tersebut Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, Fauzi Riza segera melaporkan ke pihak UPT pasar pagi selaku pengelola dan keamanan pasar pagi., disampaikan oleh Kepala UPT Pasar Pemkot Pangkalpinang Fauzi Riza kepada Kaperwil Provinsi Bangka Belitung Media Global-hukumindonesia.id, Minggu (23/06/2024). 

"Memang betul pagi itu kita menerima laporan dari beberpa pedagang ada beberapa rolling door kios di lantai 2 gedung Pasar Pagi Pangkalpinang hilang dan kita sebagai Asosiasi yang melindungi hak Pedagang segera melaporkan kepada Firmansyah, selaku kepala UPT pasar Pemkot Pangkalpinang", ujar Fauzi Riza.

Sementara itu Kepala UPT Pasar Pagi Pemkot Pangkalpinang, Firmansyah membenarkan laporan yang disampaikan pihak Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, dan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 14 Juni 2024 pukul 14.35 wib.

"Kita selaku UPT Pasar Pagi segera bertindak melaporkan ke pihak kepolisian mengenai pengrusakan dan pencurian rolling door yang merupakan Aset Gedung Pasar Pagi milik Pemkot Pangkalpinang", ungkap Firmansyah usai melaporkan kejadian tersebut didampingi satgas Jumali serta ketua dan sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Pagi.

Firmansyah menambahkan, "selaku kepala UPT Pasar, ia meminta kepada penyidik Polresta Pangkalpinang untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena menurutnya ini merupakan Tidakan Pidana pengrusakan dan pencurian aset milik negara,

Saya selaku kepala UPT pasar sudah banyak mendapatkan laporan perihal pencurian di pasar pagi, untuk itu kami berharap pihak kepolisian melakukan penyidikan perihal laporan ini", ungkap Firmansyah. 

Dalam hal ini pihak Assosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang telah berkirim surat secara resmi Kepada Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang Cq. KAPOLRESTA PANGKALPINANG Kombes.Pol. Gatot Yulianto, SIK., M.Hp., dengan Nomor Surat : 004/APPPP/PGK/VI/2024 tertanggal 19 Juni 2024. Fauzi Riza Selaku ketua Assosiasi telah melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman pada Jumat, 21Juni 2024 "Waalaikumsalam, LP sudah kami buatkan, kami proses sesuai prosedur ya pak" jawab Kasat Reskrim secara singkat melalui pesan Whats'App nya.

Dalam hal ini pihak UPT Pasar selaku pengelolah dan Assosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang akan berkerjasama dan bersinerji kedepannya dalam menciptakan keamanan,kenyamanan di pasar pagi.
Menurutnya hal seperti ini harus ditindak secara hukum sehingga kedepannya pasar pagi menjadi aman dari pencurian dan pengrusakan.

"Kasihan para pedagang yang ada di pasar, karena banyak laporan barang-barang dagangan mereka yang di curi, Tuntut dan proses para pelaku ini dengan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera", pungkas Firman. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA