Global-hukumindonesia.id, Muaro Jambi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi terus melakukan upaya pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Kali ini Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menindaklanjuti adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait dengan adanya rumah atau tempat yang diduga Basecamp di Rt.15 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (26/6/24).
Alhasil, dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip kecil, 15 (lima belas) buah plastik klip besar, 7 (tujuh) korek api, 4 (empat)buah alat hisap sabu (bong), 8 (delapan) Buah Sendok Sabu Terbuat Dari Pipet plastik dan 3 (tiga) buah tabung kaca (pirex).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Narkoba Iptu Ilham Tri Kurnia menyebutkan pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan bahwa adanya basecamp di Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita lakukan penggerebekan dan tim opsnal tidak menemukan adanya kegiatan diduga tempat penyalahgunaan narkoba tersebut, tim opsnal Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan diduga tempat penyalahgunaan narkoba tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bong", ujarnya.
Selanjutnya kita juga menemukan plastik klip kecil yang diduga bekas narkotika jenis sabu, plastik klip besar yang diduga bekas narkotika jenis sabu, korek api, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, kaca pirex, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro jambi melakukan koordinasi ke Polsek Jambi Luar Kota apabila ada kegiatan kembali diduga tempat penyalahgunaan narkoba tersebut tersebut agar segera melapor ke satresnarkoba polres muaro jambi.
“Kegiatan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang semakin resah dengan adanya basecamp, kami dari satresnarkoba polres muaro jambi akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi", pungkasnya. (Viryzha)
Social Header