Breaking News

Rehabilitas Jalan Nasional Diduga Proyek Siluman, Tanpa APD dan Papan Anggaran Proyek


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Pengerjaan Rehabilitasi Jalan Nasional diwilayah Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi saat ini sedang marak-maraknya dilaksanakan, Akan tetapi dalam pengerjaan tersebut para pemborong tidak memperhatikan keselamatan para pekerja.Sehingga para pekerja sepertinya tidak mengunakan mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety.

Pasalnya pembangunan jalan tersebut tidak memaparkan papan informasi proyek atau pagu anggaran berapa tidak jelas, Sehingga beberapa sebagian warga menanyakan berapa volume kerjaan dan nilai proyek dan siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut. (11/06/2024).

Salah satu sumber menyebutkan, "Pentingnya papan informasi untuk suatu proyek dan  kewajiban para pemborong untuk  memasang plang papan nama yang sudah di anggarkan dan tertuang dalam peraturan Presiden, (pepres) Nomer 54 Tahun ,2010 dan pepres Nomer 70 2012. Serta Perlunya Alat Pelindung Diri ( APD)dan juga alat pelindung diri (APD) induk dari peraturan perundang-undangan K3 adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Kewajiban menyediakan APD dan APK di tempat kerja merupakan hal yang mutlak dilaksanakan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain itu, pelatihan dan identifikasi bahaya juga mendukung zero accident di tempat kerja. Adapun sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 196 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan)", Katanya.

Dijelaskan lagi oleh narasumber, "Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang sudah di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, papan nama proyek tersebut di antaranya memuat kegiatan, lokasi proyek nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan proyek.

"Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama dan pekerja tidak mengunakan APD pada proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan pepres. Tetapi tidak sesuai dengan transparasi yang dituangkan pemerintah dalam Undang undang nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik", Kata sumber.

Sementara itu Usman Yusup sebagai Ketua LSM komphital juga mengatakan, Seharusnya para penanggung jawab proyek harus menjaga keselamatan para  anak buahnya jangan cuma mencari untung besar saja  keselamatan pekerja itu sangatlah penting.

"Jangan sewaktu ada kecelakaan baru mau marah-marah sama anak buah,dengan kata kerja hati-hati dan baru sibuk mintak tolong sana sini.Padahal kita juga tahu sama tahu proyek seperti itu sangat riskan dengan kecelakaan", Ujar usman.

Dari pantauan media ini di lapangan memang benar apa yang dikatakan oleh narasumber. Terlihat para pekerja rehabilitasi jalan tersebut sama sekali tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety. (Kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA