Breaking News

Polsek Arcamanik Terkesan Pembiaran atas Laporan Nanang Sukmana Security yang Dianiaya oleh Iqlar warga The Nirwana Residence


Global-hukumindonesia.com, Bandung - Diduga terjadi pemukulan terhadap security perumahan The Nirwana Residence Arcamanik Jl. Cingised, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, oleh warga The Nirwana Residence Iqlar, hingga berujung lakukan LP ke APH Arcamanik, Karena tidak adanya itikad baik dari pelaku kepada korban

Berdasarkan LP/-/B/V/2024 SPKT Polsek Arcamanik, Jum'at, 14/06/2024, Korban berharap kepada Kapolsek untuk menindak lanjuti laporan penganiayaan.

Adapun waktu kejadian pemukulan pada hari Kamis, 29 Mei 2024, sekira jam 18.15 WIB di depan pos komplek nirwana, kecamatan Arcamanik, kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kronologis yang disampaikan dari korban kepada awak Media Global-hukumindonesia.com, dan kebetulan yang menjadikan korban adalah ayah dari Kabiro kota Bandung dari media Global Hukum Indonesia, dan kami merasa sangat kecewa, dengan kinerja penyidik APH, serasa lambat dalam penanganan, apakah ditindaklanjuti sesuai dengan LP/-/B/V/2024 SPKT Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung, Jawa Barat tanggal 05 April 2024 atas nama pelapor Nanang Sukmana. 

Sudah Hari ke-9, Tapi laporan adanya dugaan perbuatan/peristiwa tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP pidana, kepada sektor Polsek Arcamanik namun sampai saat ini diduga adanya pembiaran dan tidak ada tindak lanjutnya sama sekali.

Berawal mula kejadian korban sedang melaksanakan tugas penjagaan di pos komplek nirwana kemudian datang orang tidak dikenal masuk ke kompleks kemudian korban melihat dari CCTV orang tersebut masuk ke kavling 12 ke rumah atas nama Iqlar,

Kemudian beberapa saat Iqlar keluar rumah dan berpapasan dengan korban A/N. Nanang Sukmana. Security kompleks di depan pos kemudian saudara Iqlar tersebut memaki-maki korban dan terjadi cekcok, lalu terlapor pergi ke luar komplek, kemudian saudara Iqlar datang lagi ke pos sembari menarik tangan korban dan berkata kasar lalu mengancam korban untuk memberhentikan kerja sebagai security dan mengajak duel sambil buka baju lalu memukul Korban yaitu Nanang Sukmana.

Terlapor setelah memukul ke arah dada dan muka namun korban menangkis pemukulannya tersebut, setelah memukul diduga terlapor menyundul dengan kepala ke arah pipi dan pelipis yang mengakibatkan luka memar dan luka robek, kemudian dilerai oleh tukang las, dan selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Arcamanik.

Namun sampai per hari diduga serasa pembiaran tidak ada tindakan dari hasil pelaporan korban tersebut. 

"Adapun harapan dan keinginan kami sebagai korban, dan keluarga besar Global hukum Indonesia, untuk melaporkan kepada pihak APH tersebut, biar ada tindak lanjut dari kejadian yang dialami dan dirasakannya karena sudah keterlaluan dengan tindakan warga komplek apalagi korban adalah security di komplek tersebut dan serasa tidak punya harga diri ketika sudah menginjak-nginjak harkat derajat, sampai korban untuk hari ini tidak kerja kembali di komplek tersebut", ujar Imas Sumarni.

Tambah Imas, "dan dari pihak jajaran kepengurusan satpam ataupun security tidak ada respon yang sangat membantu untuk kesatuannya terkait dengan hal ini,

Maka kami putuskan kalau memang hasil dari laporan yang kami buatkan pemberitaan dan juga hasil laporan dari APH Polsek Arcamanik tersebut tidak ada respon positif maka kami akan mencoba melangkah kepada Propam Polri Polda Jawa Barat,

Untuk bisa menindaklanjuti terkait permasalahan pemukulan ringan sesuai LP/-/B/V/2024 SPKT Polsek Arcamanik, dengan pasal perbuatan/peristiwa tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP pidana dengan berbuktikan CCTV yang kami miliki,

Karena sudah ketentuannya, Jika benar terdapat dugaan pelanggaran KEPP dalam hal polisi menolak laporan/pengaduan secara sewenang-wenang, maka dapat mengadukan pelanggaran ini baik secara online ataupun meghadap langsung kepada Propam Polri melalui laman Pengaduan Propam Polri atau bisa melalui aplikasi PROPAM PRESISI", Pungkas Imas sumarni. (Yudhi Dewa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA