Global-hukumindonesia.id, Bogor - Polisi menangkap dua orang berinisial WR (25thn) dan ER (22thn) yang merekrut influencer untuk mempromosikan situs judi online di Instagram, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Tadi malam kami tangkap kembali dua orang. Perannya WR adalah mencari, merekrut selebgram-selebgram untuk mempromosikan situs judi online", ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Bismo menjelaskan,WR awalnya ditawari oleh seseorang berinisial H untuk membuat 15 akun Instagram palsu dengan foto profil wanita cantik. Akun tersebut digunakan untuk menarik perhatian selebgram agar bersedia mengiklankan situs judi online.
Para selebgram yang dihubungi dijanjikan bayaran antara Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per konten yang diunggah, tergantung jumlah pengikut mereka. “Tersangka memiliki akun palsu yang berisi foto-foto wanita cantik dan menarik. Tujuannya meyakinkan para selebgram bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan judi online,” ujarnya.
WR akhirnya merekrut 70 selebgram. Setiap kali selebgram mengunggah konten situs judi online, WR mendapatkan bayaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
“Kemudian dari situs judi online ia juga mendapatkan keuntungan Rp 300.000. Aksinya sudah dilakukan dari tahun 2023 hingga 2024 dan menjangkau wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor,” tutur Bismo.
Menjalankan aksinya, WR dibantu oleh adiknya ER (22thn), yang bertugas mentransfer pembayaran ke rekening-rekening selebgram yang mengiklankan situs judi online. “ER memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapatkan keuntungan dari transaksi situs judi online tersebut", kata Bismo. Jika ditotalkan, dalam satu minggu, WR dan ER mendapatkan keuntungan sampai Rp 5 juta. Uang hasil merekrut selebgram untuk mempromosikan judi online digunakan WR dan ER untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk pembelian kendaraan roda empat. Kerjanya mereka seperti ini", terang Bismo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (Deddy Martin)
Social Header