Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Tepat pada tanggal 20 Juni 2024, Desa Pondokasolandeuh mengadakan acara syukuran.
Acara syukuran tersebut dibanjiri karangan bunga dari berbagai element yang terpampang dan berjejer di depan kantor Desa pondokasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sekaligus dalam acara syukuran tersebut membahas beberapa aturan tentang Desa, salah satunya yaitu:
1. Satu dasawarsa UU desa
2. Predikat desa mandiri
3. Masa perpanjangan kepala desa
menjadi 8 tahun.
Acara tersebut dihadiri oleh para ketua rt, rw, kelembagaan desa, serta tamu undagan,dan dari perwakilan muspika, babinsa dan bhabinkamtibmas. (Hadi/FKWSB)
Social Header