Global-hukumindonesia.id, Bogor - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Seperti saat ini melalui Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, Pemerintahan Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor sedang mengalokasikan Anggaran DD untuk bidang fisik.
Bidang fisik tersebut di alokasikan untuk perehaban Rehabilitasi sarana dan prasarana olahraga dengan Anggaran sebesar Rp. 422.401.000,-,
Namun yang sangat disayangkan dalam banner tersebut tidak dicantumkan anggaran rehabilitasi tersebut, kegunaannya untuk rehab sarana olahraga apa?...
Menurut aktivis pemerhati peduli pembangunan igun raiguna sangat menyangkan tentang bender yang dipasang tersebut tidak secara rinci diterakan.
"Seharusnya Baik TPK maupun TPKD harus secara detail banner yang terpangpang terdebut, bahwa rehabilitasi rehab sarana olahraga tersebut, untuk sarana olahraga apa", ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "kita wajib memantaunya terkait Anggaran yang keterima oleh pihak pemdes cisalada, dan apabila ada dugaan korupsi atau memanipulasi data kita tidak akan segan segan melaporkan kepada pihak terkait", tegas aktivis tersebut.
"Dan saya berharap baik masyarakat cisalada setempat maupun unsur dari para pekerja kontrol sosial untuk terus mengawal kegiatan ini, dan mengawal Anggaran DD ini agar tepat sasaran, dan kalau ada dugaan korupsi sekali lagi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan, baik kepada DPMD, inspekstorat, maupun kejaksaan dan kepolisian", pungkasnya. (Hadi/kaperwil jabar)
Social Header