Breaking News

Menteri ATR/BPN: Pastikan Program PTSL Tak Ada Pungli


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki 
oleh seseorang. 

Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
 
Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Telah meluncurkan program Percepatan Pemdaftaran Tanah.

Sistematis Lengkap (PTSL). 
Program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu.

Maka PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak, dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Hadi Tjahjanto memastikan tak ada pungutan liar (pungli) di program PTSL. Selain itu kata menteri Hadi, PTSL bakal selesai 100 persen di tahun 2024. 

Penjelasan ini disampaikan 
Menteri Hadi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Kamis (26/10/2023) yang lalu.
 
Dalam kunjungan ini, ia menyerahkan sertifikat hasil program PTSL secara door to door di Desa Bumi Agung, Kabupaten Pesawaran. "Saya sampaikan juga sertifikat ini tetap dijaga, namun bisa juga dimanfaatkan untuk usaha", jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya program PTSL di sini 80 persen selesai, 
harapan kami tahun 2024 sudah 100 persen karena dengan sertifikat maka nilai tanah dan nilai ekonomi akan naik", kata Menteri Hadi dalam keterangannya.

Adapun dalam program PTSL ini adalah Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik,dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. 
Kegiatan PTSL dilaksanakan meliputi Seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran 
tanah. 
Tahapan pelaksanaan kegiatan PTSL sesuai Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri 
ATR/Kepala BPN ini yaitu:
1. perencanaan;
2. penetapan lokasi;
3. persiapan;
4. pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas;
5. penyuluhan;
6. pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis;
7. penelitian data yuridis untuk pembuktian secara hak.
8. pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya;
9. penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak;
10. pembukuan hak;
11. penerbitan sertipikat hak atas tanah;
12. pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan pelaporan.
 
Dalam rangka percepatan pelaksanaan PTSL, Presiden telah menetapkan Instruksi 
Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis 
Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Sesuai Inpres tersebut, Kementerian 
ATR/BPN dalam pelaksanaan kegiatan PTSL menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah 
secara sistematis lengkap dengan menghasilkan keluaran (output) dengan 3 (tiga) kriteria 
yaitu:
1. Kluster 1 (satu) yaitu bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat.

2. Kluster 2 (dua) yaitu bidang tanah yang hanya dicatat di dalam buku tanah karena belum 
memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat yang disebabkan karena bidang tanah 
tersebut dalam keadaan sengketa atau beperkara di pengadilan.

3. Kluster 3 (tiga) yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena 
belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat yang disebabkan subyek atau 
obyeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan 
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaannya. (Hadi/FKWSB)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA