Breaking News

KPM Melonggo,,,!! 5 bulan untuk BLT DD hanya Terima 500 Ribu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantar gadung, Kabupaten Sukabumi


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (DD) merupakan program prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Dari Kedua Peraturan Tersebut dapat disimpulkan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2024 adalah :

Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Program Ketahanan Pangan dan Hewani.

Program Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa.

Program Sektor Prioritas di Desa melalui Bantuan Permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta guna penanganan Kemiskinan Ekstrem.

BLT dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu DanaD esa dengan besaran Rp300.000 setiap bulan selama 12 bulan mulai Januari dan dapat dibayarkan maksimal 3 bulan secara sekaligus. dengan kriteria penerima adalah sebagai berikut :

Kehilangan mata pencaharian
Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas.

Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan,rumah tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia.
Rumah tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia.

Seperti belum lama ini warga Desa Limusnunggal, kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi berapa warga kelompok penerima manfaat (KPM) mendapatkan Anggaran bantuan langsung tunai yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2024 sekarang ini.

Pembagian dana BLT-DD di Desa Limus Nunggal ini untuk pencairan/pembayaran selama 5 bulan terhitung untuk bulan January sampai bulan Mei.

Namun salah satu kelompok penerima manfaat berinisial E, melongo pasalnya, dirinya hanya menerima uang BLT-DD tersebut hanya sebesar lima 500 ribu rupiah, yang seharusnya dirinya menerima sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah.

Dan berinisial E, ini menerima uang bantuan BLT -DD dari tangan kepala Dusun (Kadus) berinisial A.
Saat dihubungi kadus tersebut melalui jaringan selulernya, Minggu, 16/6/2024, Membenarkan hal itu terjadi.

"Betul ibu E ini menerima uang lima ratus ribu, untuk yang sisanya sebesar satu juta saya bagikan lagi kepada yang berinisial T dan Kh", terang Kadus.

Lebih lanjut dikatakannya, "karena gini kalau ada pembagian BLT-DD di Kampung orang yang sama-sama jompo itu suka ada rasa Cemburu sosial, makanya saya kasihkan saja kepada ibu T dan Kh", bebernya.

Namun disisi lain salah satu aktivis sangat menyayangkan hal itu terjadi,dan menurutnya apapun alasan nya uang bantuan tersebut bukan hak nya ibu T dan Kh.

"Secara aturan ibu E lah yang berhak untuk menerima uang bantuan tersebut semuanya,karena yang tercatatat di laporan bukan ibu T dan kh,melainkan ibu E", singkat aktivis tersebut. (Hadi/FKWSB).
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA