Breaking News

Kades Temuasri Lantik dan Ambil Sumpah Perangkat Desa yang Dimutasi Jabatannya


Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Sebagai bentuk upaya untuk peningkatan kinerja dan meningkatkan ke arah yang lebih baik, mutasi atau rolling jabatan di instansi pemerintahan, merupakan hal biasa dilakukan oleh seorang pimpinan.

Di pendopo Desa Temuasri, Rabu siang (12/06/2024), Kades Temuasri, Sunarti, melantik dan mengambil sumpah 4 orang Perangkat Desa Temuasri yang jabatannya dimutasi dan dirolling, diantaranya : 1. Bejo Laksono, jabatan lama sebagai Sekretaris Desa, dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kasi Kesejahteraan Masyarakat, 
2. Denny Kristiyanto, SH., jabatan lama sebagai Kasi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra), dimutasi dengan jabatan baru sebagai Sekretaris Desa, 3. Fevi Anggraeni, SH., jabatan lama sebagai Kaur Keuangan, dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kasi Pelayanan, dan 4. Nur Lita Oktaviani, SH., jabatan lama sebagai Kasi Pelayanan dimutasi dengan jabatan baru sebagai Kaur Keuangan.

Pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah Perangkat Desa Temuasri yang telah dimutasi, dalam sambutannya, Kades Temuasri, Sunarti mengucapkan selamat kepada Perangkat Desa Temuasri yang sudah dilantik dengan jabatan barunya, dan Sunarti berharap, mudah-mudahan dengan adanya mutasi jabatan ini, Desa Temuasri kedepannya bisa lebih maju lagi dan bisa lebih baik didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harapnya.

Di momen yang sama, Plt. Camat Sempu, Mujito, S.K.M., MM.Kes., pada sambutannya juga memberikan ucapan selamat kepada Perangkat Desa Temuasri yang baru saja dilantik yang menduduki jabatan baru.

Selanjutnya dalam sambutannya Mujito, S.K.M., MM.Kes., juga mengatakan, bahwa jabatan itu amanah, harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diamanahkan, dan tugas-tugasnya itu harus dikerjakan dengan baik, dan sesuai dengan aturan, "dan Bapak Kepala Desa itu harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Perangkat Desa, disitu ada indikator penilaian kinerja, di mana disitu harus mampu melaksanakan tugas-tugasnya, dan ini harus dievaluasi oleh Bapak Kades, dan ini semua sudah diatur di Perbup dan juga di Permendagrinya", tegasnya. (Mtf)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA