Breaking News

Fauzi Riza Sangat Mengapresiasikan Gerak Cepat Polresta Pangkalpinang Mengungkap Pencuri Rolling Door Pasar Pagi


Global-hukumindonesia.id, Pangkalpinang - Dengan tertangkapnya para pelaku pengerusakkan dan pencurian rolling door pasar pagi Pemkot Pangkalpinang oleh pihak polresta Pangkalpinang Kasus pencurian rolling door milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berada di Pasar Pagi akhirnya berhasil terungkap oleh Polresta Pangkalpinang.

Fauzi Riza selaku ketua Assosiasi Pedagang Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, dan tergabung di kepengurusan DPD Gadapaksi Indonesia Provinsi Bangka Belitung selaku Kabid Humas mengucapkan Apresiasi atas kinerja yang sebesar kepada pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang, khususnya Kasat Reskrim dan jajaran (Tim Naga Polresta Pangkalpinang) yang dinilai sigap menanggapi laporan tindak pidana pencurian dan pengerusakan rolling door petak pedagang di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang milik Aset Pemerintah Kota Pangkalpinang. 

Tim buser Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil meringkus 3 orang yang diduga pelaku pencurian dan pengrusakan rolling door pasar Pagi Pangkalpinang. 

"Sudah diamankan oleh Tim Buser Naga yakni HJ alias Aray, AH alias Aji dan DI alias Codet", kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (26/6/2024) sore.

Selain mengamankan 3 orang pelaku, Tim juga mengamankan 2 orang lainnya yang memiliki peran sebagai sopir serta penadah barang hasil curian.

Atas kejadian pelaporan kerusakan dan pencurian rolling door di pasar pagi Pangkalpinang yang terjadi, Kami Assosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang mengucapkan terima kasih Atas gerak cepat dari pihak kepolisian kota pangkalpinang khususnya team Naga yang mengungkap kasus ini,” ungkap Fauzi Riza Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, kepada awak media global-hukumindonesia.id, Rabu (26/06/2024) malam.

Fauzi sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Naga Polresta Pangkalpinang, yang berhasil mengamankan pelaku.

”Karena dalam hitungan jam, para pelaku tindak pidana perusakan dan pencurian ditangkap dan diamankan oleh tim Naga Polresta Pangkalpinang, kami atas nama Assosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena telah bertindak cepat dalam menangani laporan tersebut, untuk 2 orang ini sementara masih dalam pemeriksaan di Polresta", tuturnya.

"Modusnya sendiri, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak rolling door kemudian menjualnya", ungkap Jojo.

Akibat kejadian ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar 36 juta rupiah.

"Untuk sementara perkara ini telah dinaikkan ketahap penyidikan. Dan para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang", pungkas Jojo. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA