Breaking News

Dr. Pahrudin: Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis Menciderai Demokrasi


Global-hukumindonesia.com, Jambi - Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dan juga keberpihakan kepada para kandidat tentunya dilarang dalam undang-undang tertentu.

Hal tersebut dikatakan Dr Pahrudin selaku Analis Politik dan Kebijakan di Provinsi Jambi, ida menegaskan para ASN maupun Kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi nanti.

“Idealnya memang kerana kita menganut sistem demokrasi, jadi sebetulnya kita harus mengedepankan prinsip-prinsip transparasi tidak ada keberpihakan dan lain sebagainya, semua memiliki hak yang sama, posisi yang sama setara dan sebagainya, sehingga sebetulnya, idealnya memang tidak ada keterlibatan ASN karena kita tau ASN ini kan harus fokus kepada pelayanan publik tanpa ada tedensi dengan keberpihakan kepada calon tertentu, ASN itu harus netral terhadap sebuah posisi, jadi tidak bisa berpihak kepada satu nomor atau satu kandidat atau dibawa-bawa kepada dukungan tertentu yang frakmatis, ini sebetulnya tidak baik bagi iklim demokrasi kita kedepankan dalam pelaksanaan Pilkada", katanya saat dihubungi melalui via WhatsApp. Minggu (3/6/2024).

Dr Pahrudin berharap ASN tidak boleh terlibat politik mereka harus fokus kepada pelayanan masyarakat banyak, bukan terlibat politik yang mendukung salah satu calon kandidat.

“Memang ini tidak berlaku kalau ada pihak-pihak yang berupaya menarik-narik ASN dalam dukungan terhadap kandidat tertentu, kita berharap ASN sesuai dengan tupoksinya fokus kepada pelayanan publik kepada kegiatan atau aktivitas-aktivitas yang terkait dengan masyarakat banyak tidak kepada kelompok-kelompok tertentu,” sebutnya.

“Termasuk juga lurah dan camat mereka harus fokus kepada tugas-tugasnya dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis di satu sisi dia ASN dan harus tau tupoksi mereka apa dan bagaimana koridornya mereka sebagai ASN dalam konteks politik,” sambung Dr. Pahrudin.

Lanjut Dr Pahrudin menyampaikan, kandidat dalam hal ini yakni para calon harus memahami betul jika melibatkan ASN untuk mendukung mereka secara langsung itu tidak baik dan menciderai sistem demokrasi yang kita anut.

“Nah ini memang harus kedua-duanya harus memahami, kandidat maupun ASN harus memahami sistem demokrasi, jika kedua sudah memahami dan tau etika politik meskinya ini tidak terjadi, semoga ini menjadi catatan agar kedepannya tidak terjadi melibatkan ASN atau ASN nya yang berupaya mendekat diri kepada kandidatnya, kita berharap memang Pilkada nya demokratis sehingga juga yang terpilih orang-orang yang memang betul untuk menjadi pemimpin dari baik di Kota Jambi, Provinsi Jambi maupun di daerah Kabupaten yang lain", tutupnya. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA