Global-hukumindonesia.com, Sarolangun - Amri warga mandiangin (Rabu, 12/6/2024) Melaporkan orang orang yang merusak dan menumbang pohon karet miliknya yang dia tanam sendiri pada lahan miliknya.
Yang mana pengrusakan terjadi disebabkan oleh tidak sesuai dengan
isi keputusan perkara perdata nomor:
03/Pdt./G/20214/PN.SRL, dimana batas batas tanah yang akan di eksekusi dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Hulu/Barat berbatas degan sawah sekarang lahan milik MARZUKI sudah di miliki oleh Hj Nurul Huda.
-Sebelah Timur/Ilir berbatas degan TOHET LEKOK.
-Sebelah Selatan/Darat berbatas sungai liam.
-Sebelah Utara/Laut berbatas tebar payo.
Sementara pada saat juru sita pengadilan negeri Sarolangun meminta agar para pemohon eksekusi (Hj. Nurul Huda) beserta anak anaknya diminta untuk menunjukan batas batas tanah tersebut, pihak para pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan batas batas tersebut secara riil.
Sementara dari pihak Amri bin Muin mendesak agar eksekusi dilakukan dari sungai liam karena tanah Hj. Nurul Huda dalam putusan sebelah selatan berbatasan dengan sungai liam.
Pada saat itu situasi menjadi sedikit tegang dan terlihat ketua pengadilan Sarolangun berkumpul entah membahas tentang apa.
Tidak ada perintah resmi dari ketua pengadilan ataupun juru sita tiba tiba grup tim berbaju warna hitam yang membawa mesin sinsau menumbang pohon karet milik Amri hingga seluruhnya Rata dengan Tanah.
Atas pengrusakan kebun karet tersebut beberapa orang yang berbaju warna hitam bertuliskan tim eksekusi sebagai pelaku yang dikenal Amri dilaporkan ke Polda Jambi, dengan nomor registrasi perkara Nomor:220/lX/2024/Ditreskrimum.
Laporan Pengaduan Amri diterima oleh NILAWATI, S.AP., Penda TK I
Selaku Bamin Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Jambi.
Amri berharap kepada Bapak Kapolda Jambi melalui Ditreskrimum agar dapat secepatnya memproses atas laporan pengrusakan tersebut.
"Saya berharap Laporan pengrusakan kebun karet saya tersebut secepatnya dapat di proses", Pungkas Amri. (Andra)



Social Header