Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Selisih Anggaran APBD Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2023 yang lalu menelan Anggaran Selisih Sebesar enam belas miliar lebih, Aliansi masyarakat kabupaten Sukabumi Utara mendesak Komisi pemberantasan korupsi Agar
Secepatnya Mengaudit, dan memeriksa Selisih Anggaran sebanyak itu.
Perlu diketahui peristiwa terkait adanya Selisih Anggaran sebesar 16 miliar lebih tersebut, Sudah dilaporkan kepada Komisi pemberantasan korupsi oleh Ade Dasep yang dirinya merupakan Anggota DPRD kabupaten Sukabumi,dan sudah dilaporkan pula oleh Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Kepada KPK beberapa hari yang lalu.
Menurut Hadi Haryono yang mengatasnamakan Ketua Aliansi Masyarakat Kabupaten Sukabumi Bagian Utara Bersatu (Jum'at, 24/5/2024) kepada para awak media mengatakan, "kami selaku masyarakat yang sudah bekerja sama dengan lapisan para tokoh alim ulama, para tokoh pemuda dan para insan pers untuk mendorong agar KPK segera menuntaskan Terkait Selisih Anggaran APBD kabupaten TA.2023, agar segera diperiksa", ungkap Hadi.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, "apabila KPK dalam satu bulan ini tidak ada tindak lanjutnya,maka kami aliansi masyarakat kabupaten Sukabumi bagian utara akan mengadakan orasi ke gedung KPK dijakarta", tegasnya.
"Mengingat persoalan ini bukan masalah sepele, melainkan masalah serius yang wajib disikapi oleh masyarakat kabupaten Sukabumi pada khususnya, dan wajib KPK sebagai lembaga Negara agar segera menuntaskan masalah selisih Anggaran ini", bebernya.
"Masalah ini masalah serius sekali lagi kami terangkan, yang sudah layak untuk diperiksa oleh komisi pemberantasan korupsi", pungkasnya. (D Martin)
Social Header