Breaking News

Sekda Ade, Soal Selisih APBD 16 M: Itu Terlalu Berlebihan dan Tidak Mungkin


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Beberapa waktu lalu beredar pemberitaan terkait selisih 
Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pada tahun 2023 yang dinyatakan selisih Anggaran sebesar 16 milyar. Menanggapi hal tersebut, Ade Suryaman Sekretaris daerah Kabupaten sukabumi menjelaska bahwa,penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi TahunAnggaran 2023 telah sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84Tahun 2022. 

"Dalam Proses penyusunan APBD itu kami melakukan pembahas  melalui rapat-rapat  Gabungan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) termasuk  Rapat Komisi DPRD dengan Perangkat Daerah  maupun dalam Rapat Paripurna", ucap Ade Suryaman Sekretaris Daerah kabupaten sukabumi saat ditemui diruang kerjanya. Senin (13/5/2024).

"Jadi penyusunan anggaran itu tidak mungkin asal asalan karena melibatkan berbagai pihak apalagi ada selisih 16 M itu tidak mungkin", jelasnya.

Menurut Ade Suryaman, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, diawali dengan Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"Dan itu dibahas serta disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan DPRD yang nantinya ditetapkan menjadi KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna", terangnya.

"KUA-PPAS yang telah disepakati bersama menjadi Bahan Penyusunan Rancangan PERDA APBD Tahun Anggaran2023, yang selanjutnya akan dibahas antara Pemerintah Daerah besama DPRD, melalui Rapat Komisional dan Rapat Gabungan yang hasilnya akan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD melalui Rapat Paripurna sebagai Bahan Evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat", beber Sekda.

Sekda menerangkan bahwa 
Anggaran belanja dan Pembiayaan yang telah sesuai dengan  Hasil Evaluasi Gubernur  dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

"Jadi terlalu berlebihan jika dinyatakan bahwa ada selisih 16 M, sementara proses penyusunannya dilakukan bersama dan di evaluasi bersama sama", pungkasnya. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA