Breaking News

Polres Langsa Gelar Pemusnahan Sabu Seberat 5.226 Gram. Sebanyak 41.808 Jiwa Terselamatkan


Global-hukumindonesia.com, Langsa, Aceh - Polres Langsa lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.226 gram, dari hasil pengungkapan 4 (Empat) kasus pada tahun 2024, kegiatan berlang di Aula Adhi Pradana Polres Langsa. Selasa (21/05/2024).

Dari proses pemusnahan barang bukti sabu tersebut, langsung dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H.

Hal tersebut, Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H., mengatakan "Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan 4 (Empat) kasus periode bulan Februari sampai dengan April 2024.

"Kemudian, total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.226 gram dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 (Tujuh) orang pria", ucapnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan "Dari hasil pengungkapan tersebut, asumsi jiwa terselamatkan 1 gram sama dengan 8 orang pemakai, jadi jika 5.226 gram X 8 jiwa maka sebanyak 41.808 jiwa terselamatkan.

"Hal ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati", tambah AKP Mulyadi. Berita dihimpun Humas Polres Langsa. (LS)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA