Global-hukumindonesia.com, Langsa, Aceh - Polres Langsa lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.226 gram, dari hasil pengungkapan 4 (Empat) kasus pada tahun 2024, kegiatan berlang di Aula Adhi Pradana Polres Langsa. Selasa (21/05/2024).
Dari proses pemusnahan barang bukti sabu tersebut, langsung dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H.
Hal tersebut, Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H., mengatakan "Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan 4 (Empat) kasus periode bulan Februari sampai dengan April 2024.
"Kemudian, total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.226 gram dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 (Tujuh) orang pria", ucapnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan "Dari hasil pengungkapan tersebut, asumsi jiwa terselamatkan 1 gram sama dengan 8 orang pemakai, jadi jika 5.226 gram X 8 jiwa maka sebanyak 41.808 jiwa terselamatkan.
"Hal ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati", tambah AKP Mulyadi. Berita dihimpun Humas Polres Langsa. (LS)
Social Header