Breaking News

Masyarakat Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Selisih Anggaran 16 Milyar Dikemanakan?...


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Selisih Anggaran APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.16.614.857.768, bukan lagi Menjadi problem Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin melainkan sudah menjadi problem masyarakat Kabupaten Sukabumi secara Serius.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya disebut APBD, dalam hal ini Kepala daerah selaku kepala pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan APBD tersebut.

Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait viralnya selisih Anggaran APBD (murni) tahun 2023 sebesar Rp.16.614.857.768. yang dipersoalkan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Z.A dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Sorotan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara Serius Saat ini.

"Dimana selisih anggaran tersebut tidak melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi”, jelas Ade Dasep.

“Adapun Anggaran yang disepakati antara Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sebesar Rp. 4.101.247.290.615, Namun setelah turun dari Gubernur Jawa Barat bahwa APBD Murni tahun 2023 berubah menjadi Rp.4.117.862.148.383, Angka yang turun dari Gubernur Jawa Barat tersebut tidak pernah dibahas di Banggar DPRD", ungkap Ade Dasep.

Kemudian terdapatlah selisih anggaran sebesar Rp.16.614.857.768, dan inilah yang dipertanyakan Ade Dasep pada bulan Desember 2023 yang lalu, dan dipertanyakan ulang pada 22 April 2024

Secara lisan pun oleh Ade Dasep telah dipertanyakan kepada salah seorang anggota TAPD.

“Apakah anggaran APBD sebesar Rp.4.117.862.148.383 itu sah menurut hukum, dan perundang undangan?..., karena tidak pernah dibahas di Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, silahkan publik yang menafsirkannya", beber Ade Dasep.
 
“Apakah ini dikatakan permainan anggaran atau keteledoran,,,? Silahkan publik juga yang menjawab", ucap Ade Dasep lagi.

"Karena Anggaran APBD Murni tahun 2023 yang disepakati adalah Rp.4.101.247.290.615,- itulah yang Sah menurut hukum, dan Perundang undangan", ujar Ade Dasep.

Dilain Sisi, Tanggapan Warga masyarakat Kabupaten Sukabumi dari wilayah Pajampangan berinisial "S" terkait selisih Anggaran APBD sebesar RP.16 M, mengatakan, “Sebenarnya Bupati harus Sportif, dan tidak mungkin Oknum Banggar tidak ada seorang pun yang tau anggaran ini", ucapnya.

“Karena ada bahasa dari anggota TAPD yang mengatakan sudah beres dengan Pimpinan, seharusnya dia jelaskan nama Pimpinan yang dimaksudnya", jelasnya.

“Kalau penjelasan seperti itu kan akhirnya dinilai oleh publik diduga Bupati/TAPD bermain anggaran dengan Oknum Banggar DPRD", pungkasnya.

Disisi lain seorang PNS yang tidak mau disebut namanya menerangkan kepada Awak media, "Tidak usah heran Anggaran seperti itu di tahun-tahun sebelumnya juga ada tapi Aman, tidak seperti sekarang ini rame", ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "Apapun alasannya APBD itu merupakan tanggung jawab penuh Bupati, dan apabila ada permasalahan pasti Bupati terbawa bawa, hal itu tidak bisa cuci tangan", terangnya.

Sementara itu, Masyarakat Kabupaten Sukabumi berharap Agar KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) Cepat tanggap, dan Segera menuntaskan selisih APBD Tahun 2023 yang ada di Kabupaten Sukabumi ini sesuai Laporan ADE DASEP ZA, apalagi anggaran sudah berlalu", ungkap masyarakat. (Hadi/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA