Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Masyarakat Desa Cihamerang mendesak baik kepada pemerintahan Desa maupun kepada pemerintah kabupaten Sukabumi, terkait salah satu jembatan gantung penghubung antar kampung sepanjang 12 meter dengan kelebaran 1,5 meter yang saat ini keberadaannya nyaris roboh atau rusak parah.
Jembatan tersebut berada di Desa Cihamerang, Kampung Pajagan, Rt 3, Rw 2, Kedusunan Pajagan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.
Kepala Desa Cihamerang Dedi Hermawan, SE., kepada awak media (Senin, 6/5/2024) mengatakan, "kita dari pemerintah Desa telah mengajukan permohonan melalui froposal kepada pemerintah kabupaten Sukabumi, melalu Dinas Perkim, untuk meminta jembatan gantung tersebut agar segera diperbaiki", terang Dedi.
Lebih lanjut dikatakannya, "karena mengingat bahwa jenbatan gantung itu, merupakan akses penghubung antar kampung, dan merupakan indikator yang sangat penting untuk digunakan oleh masyarakat, baik bagi pejalan kaki, para pengguna jasa Angkutan, dan bagi para petani didalam membawa hasil pertaniannya, juga guna hal yang lainnya", beber kades Cihamerang tersebut. (Hadi/FKWSB)
Social Header