Breaking News

Fraksi Golkar Minta Penjelasan Mengenai Surplus dan Defisit Laporan (LO)


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) berikan pandangan umum terhadap Penyampaian Nota Pengantar LKPD Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam pandangan umum tersebut fraksi Golkar meminta penjelasan tentang Laporan Realisasi Anggaran, Laporan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan.

"Dalam laporan realisasi anggaran yang disampaikan, kami tidak menemukan pos Surplus/devisit anggaran, sedangkan yang kami ketahui selama ini, komponen dalam struktur realisasi anggaran biasanya selain mencantumkan Pendapatan Daerah, Belanja , Pembiayaan, Silva , juga mencantumkan Surplus/devisit", Ujar Mardiana Ketua Fraksi Golkar.

Sementara itu, lanjut Ketua Fraksi Golkar, pihaknya (Anggota Dewan-red) menemukan adanya laporan surplus / devisit dalam Laporan Operasional (LO).

Maka dari itu, Anggota DPRD Fraksi Golkar meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah apakah surplus dan devisit Laporan Operasional (LO) tersebut sama dengan surplus/devisit anggaran pada laporan realisasi anggaran.

"Dari buku audit, pada sub penjelasan atas pos pos Laporan operasional, tertulis ada adanya selisih dari beberapa pendapatan, dikarenakan selisih besaran yang ada pada realisasi laporan Operasional dengan besaran pada Laporan Realisasi Anggaran /LRA. Mohon penjelasan", Ucapnya.

Pada kesempatan itu Fraksi Golkar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Bupati beserta semua satuan kerja perangkat daerah yang telah berupaya semaksimal mungkin didalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kalinya", Tutup Mardiana. (Nd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA