Breaking News

Disegel Polisi Sebuah Gudang yang Diduga Dijadikan Tempat Penyimpanan BBM Ilegal Sementara di Desa Gasing


Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Maraknya keresahan masyarakat yang menimbulkan adanya laporan pengaduan  bahwa adanya gudang yang diduga penampungan BBM Illegal di Desa Gasing kecamatan Talang Kelapa kab. Banyuasin

Laporan pengaduan tersebut diterima dan langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin 

Kemudian, AKP Teguh Prasetyo, SIK., MH., selaku Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Iptu Fariz selaku kanit Pidsus beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Lalu saat dilakukannya penyelidikan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin dan didapati hasil bahwa tidak adanya aktivitas dan tidak ada orang dilokasi tersebut.

Iptu Fariz bersama anggota Unit II Sat Reskrim Polres banyuasin langsung mengambil langkah bijak untuk memasang banner didepan pagar gudang tersebut yang berisikan “Lokasi ini dalam pengawasan UNIT II Sat Reskrim Polres Banyuasin” dan dilampirkan nomor bantuan polisi

Sesaat ditemui di Mako Polres Banyuasin, AKP Teguh mengatakan bahwa tempat yang diduga penyimpanan BBM Illegal sementara tersebut memanfaatkan lahan kosong dengan luas sekira 10 meter yang terletak di Desa Gasing, Kec Talang Kelapa, Kab Banyuasin.

“Kami Dari Sat Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel terus berkomitmen dalam memberantas setiap orang yang melaksanakan mengolah, pengangkutan, penyimpanan, BBM secara illegal”, pungkas AKP Teguh. (Adel/Niky)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA