Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya aktif dalam merumuskan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, untuk mengetahui prioritas kebutuhan masyarakat. Jangan hanya menerima hasil, tanpa mengetahui apa yang menjadi prioritas dan kebutuhan masyarakat Desa.Tapi lain halnya dengan anggota BPD Desa Paku Aji , Kecamatan Batin XXIV(24) Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi. Diduga ada dua (2) orang anggota BPD Desa tersebut tidak pernah masuk kantor.
Menurut informasi yang didapat oleh media ini mengatakan, "Ada anggota BPD Desa Paku Aji yang sudah lama tidak masuk kantor dan menjalankan tugas sebagai tupoksinya, ketiga orang tersebut berinisial "D" awal bulan 2023 kemarin dan karna dia menika tanggal 19 Nopember 2022 sudah tidak pernah masuk, begitupun dengan "S" sudah enam bulan tidak menjalankan tugas nya sebagai anggota BPD, kabarnya dia kerja di PT. Batu bara Kecamatan Nibung, Kabupaten Muara Tara (Palembang Sumsel)
"Padahal BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa. Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Kalau lah BPD di Desa jarang masuk kantor bagaimana Desa akan maju dan keluhan- masyarakat tersampaikan ke pemerentah", Kata Sumber yang dapat dipercaya.
Sementara itu awak media ini menghubungi Ketua BPD Desa Paku Aji Kecamatan Batin XXIV Peri Ardianto melalui via WhatsApp nya dan mempertanyakan angotanya yang diduga jarang masuk dia mengatakan.
Kalau anggota saya alhamdullilah masuk lah, pas waktu jadwal piketnya. Kalau masuk setiap hari ya tidak. Abang tau lah kami BPD ni gaji kecil. Pas piket mereka masuk, pas waktu ada acara ada jugalah orang nih",Tulis Ketua BPD.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). (Ay)
Social Header