Breaking News

Didampingi Pasangannya Masing-Masing, ASN Disdikbud Sarolangun Bantah Telah Berselingkuh


Global-hukumIndonesia.com, Sarolangun - Baru-baru ini beredar isu miring yang menghebohkan dan menjadi konsumsi publik, terkait beredarnya chat mesra dugaan perselingkuhan, yang diduga dilakukan oknum ASN di dinas pendidikan dan kebudayaan Sarolangun.

Terkait isu miring yang beredar atas dugaan adanya  perselingkuhan tersebut (Senin, 06/05/2024) didampingi pasangan sahnya masing-masing, kedua ASN, kepada beberapa awak media mengatakan, "dengan beredarnya isu miring yang menuduh kami berselingkuh dan telah menjadi konsumsi publik, dalam hal ini kami atas nama kedua pihak keluarga membantah dugaan itu dan merasa sangat terpukul, tercoreng dan dirugikan", jelasnya.

"Kemarin saudari EN bersama suaminya dan bahkan saya sendiri bersama istri ikut mendampingi beliau melapor membuat laporan secara resmi kepihak kepolisian Polres Sarolangun, agar permasalahan ini ditindaklanjuti", ujarnya.

"Kejadian ini bermula di awal-awal bulan puasa kemarin. Memang saat itu staf kami ini saudara EN ada menerima semacam perbuatan yang tidak menyenangkan, menghina dan merugikan nama baiknya melalui pesan singkat whatsapp dari seseorang", ungkapnya.

"Kemudian terkait adanya aksi demo ataupun Audiensi yang sampaikan oleh kawan-kawan Aliansi Lsm GPNJ kepada PJ Bupati/Sekda Sarolangun, yang menyampaikan tuntutan mereka berdasarkan chat-chat yang beredar tersebut, dalam hal ini perlu kami jelaskan jika chat-chat yang beredar itu adalah chat hasil retas ataupun di hack seseorang, hal itu tidak bisa kami pertanggungjawabkan dan kamipun tidak mengetahui atas chat-chat yang telah beredar dan menjadi konsumsi publik tersebut", bebernya.

"Kalaupun nanti ada pihak-pihak yang ingin mungkin menguji keabsahan dan keberadaannya dari hal tersebut, kami mempersilahkan dan sangat mendukungnya. Namun secara tegas dalam hal ini kami tidak mengakui dan tidak mempertanggungjawabkan hal tersebut", pungkasnya.

Sementara itu, EN terkait pelaporannya dipihak kepolisian dalam hal ini,mengatakan, "hal yang dilaporkan tersebut, yakni tentang adannya perbuatan yang tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilakukan oleh seseorang melalui chat pribadi whatsapp. sementara terkait siapa yang dilaporkan tersebut adalah seorang oknum pejabat di dinas pendidikan dan kebudayaan Sarolangun", jelasnya singkat. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA