Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Pmerintahan Kabupaten Aceh Tamiang gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama OPD dan elemen masyarakat yang berlangsung di aula Setdakab. Selasa, 7/5/2024.
Berlangsungnya pelaksanaan tersebut, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, menyampaikan "Agenda ini sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dimana pentingnya hak publik untuk memperoleh informasi.
“Melalui RDPU ini guna meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan juga penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggung jawabkan.
"RDPU juga menjadi fungsi pengawasan pemerintah kabupaten untuk mengetahui aspirasi ataupun laporan permasalahan yang dihadapi. Berharap, agenda ini dapat menghasilkan masukan dari masyarakat, baik bagi perseorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan atas substansi keempat Rancangan Qanun yang dibahas guna kesempurnaan materi Raqan yang bersangkutan", terang Drs. Asra.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana menjelaskan "Empat Raqan yang dibahas dalam RDPU adalah Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun 2025-2045; dan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
"Selanjutnya rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang terhadap Bantuan Pemerintah yang Belum ditetapkan Statusnya; dan Rancangan Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang", jelas Dahlia. (Ls)
Social Header