Breaking News

ASB Aksi Jilid 2 Kembali Pertanyakan soal Jalan Pemda yang Dirusak oleh PT AJC


Global-hukumindonesia.com, Sarolangun - Aliansi Sarolangun Bersatu (Rabu, 29/5/2024) kembali menggelar aksi Damai di halaman Kantor Bupati Sarolangun. 

Menuntut Pertanggungjawaban pihak perusahaan PT AJC yang telah merusak jalan yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun yang menelan biaya hingga kurang lebih 80 milyar.

Ahmad Sodikin menyebutkan bahwa, "pada tanggal tanggal 8 September tahun 2022 telah ada rapat mediasi tentang pemakaian, perbaikan dan perawatan, Ruas jalan simpang pitco oleh PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) dalam Berita acara yang di tandatangani oleh para pejabat kabupaten Sarolangun pada poin 3. Berbunyi pihak perusahaan bersedia untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dilaluinya dengan kondisi seperti semula yang artinya jika jalan itu kemarin nya aspal kembali di aspal, jika jalan itu rijit beton dikembalikan ke rijit beton,

Namun hingga saat ini semuanya itu tidak terealisasi, hanyalah isapan jempol belaka", kesal Ahmad Sodikin.

Mengutip dari isi berita acara tersebut ada sebanyak 6 poin yang telah di buat Antara lain :
1. Rapat di pimpin oleh Bapak PJ Bupati Sarolangun, kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten 1 Setda, Asisten ll Setda, staf ahli Bupati, Kepala dinas DLH, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kakan Kesbangpol, Camat Pauh, Lurah Pauh, Kabag hukum, Kabag Pemerintahan, kasat Intel polres Sarolangun, Seluruh kades (yang tergabung 6 Desa) dalam kecamatan Pauh, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) LPPNRI sdr Ahmad Sodikin, SH., dan Perwakilan dari PT AJC (daftar hadir terlampir)
2. Sepakat mengklarifikasi bahwa surat Bupati Sarolangun nomor : 600/234/DPUPR/2022 tanggal 19 juli 2022 perihal Pemakaian, Perawatan dan Perbaikan Ruas jalan simpang Pitco-Desa Sepintun Kecamatan Pauh adalah Respon Pemerintah Kabupaten terhadap surat yang di ajukan oleh PT AJC dan Bukan izin/rekom Pemakaian jalan.
3. Pihak Perusahaan bersedia untuk memperbaiki jalan jalan yang rusak yang dilaluinya dengan kondisi seperti semula dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan.
4. Setalah dilakukannya penandatanganan berita acara ini, pihak perusahaan berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kelurahan Pauh dan 6 Desa yang terdampak dari aktivitas PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC)
5. Selama proses mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat antara PT AJC, Pemerintah daerah kab Sarolangun, kelurahan Pauh, dan 6 Desa di kecamatan Pauh maka aktivitas perusahaan tetap jalan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bahwa daftar hadir merupakan satu kesatuan dan persetujuan yang tidak dapat dipisahkan dari Berita acara ini. 

Setelah lebih dari 2 jam berorasi para pendemo disambut oleh Plh Sekda kabupaten Sarolangun Ir. Dedy Hendry yang didampingi asisten 1 Pemerintah Drs. H. Arief Ampera, Kakan Kesbangpol dan Kabag Humas untuk beraudiensi di Ruang pola Pemkab Sarolangun.

Audiensi di saksikan oleh Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Bastari Yusuf dan KBO Sukman serta para Intel dari polres Sarolangun.

Kembali Ahmad Sodikin selaku ketua umum Aliansi Sarolangun Bersatu menguraikan tugas ASB yang tertuang di dalam akta adalah, "Fungsi kami iyalah mengawasi kinerja pengawasan kebijakan Publik, itu didalam terdaftar kami di Kesbangpol, jadi kami melaksanakan hal ini bahwasanya tidak lari dari pada ADRT kami", bebernya.

"Saya merasa tersanjung merasa sangat berharga karena kami di pemerintah ini cukup dihargai, kami diajak duduk bersama, seperti yang lalu kami mengawasi dari pada pihak perusahaan APTP dan duduk juga disini bersama pihak perusahaan APTP, dan itu selayaknya kami mendapatkan piagam penghargaan ataupun reward dari pemerintah daerah, tapi kami tidak menuntut itu pak, yang terpenting bagi kami tujuan visi misi kami dan permintaan permohonan kami agar bisa dilaksanakan karena ini merupakan aspirasi dari pada masyarakat, jadi kami tidak minta reward, Jangan sampai ada penilaian negatif tentang kami", tutur Ahmad Sodikin.

"Dan hari ini kami menyampaikan terkait 2 perusahaan dan ini yang ke dua kali nya terkait PT AJC, persoalan PT AJC ini bukan yang ke dua kali kami menyampaikan aspirasi kami menyampaikan tuntutan, dan itu sudah dilakukan mediasi berita acara acaranya pun sudah ada pada tanggal 8 September tahun 2022 di rumah dinas Bupati, dan itu ada terdaftar di Pemda ini ada berita acara nya, persoalan itu selalu saya tanyakan kepada instansi instansi yang punya peranan seperti dinas PU dinas perhubungan, dinas LH, yang terkait didalam itu tetapi tidak ada tindakan sama sekali, tidak ada pengawasan sama sekali, seperti PU jalan hancur seperti apa pelaksanaan nya seperti apa pengawasan nya dari pihak PU, sementara jalan tersebut dianggarkan dari pemerintah daerah, bukan sedikit pak, menurut hitungan kami dari data sirup itu 80 milyar yang kita kucurkan dana selama 3 tahun berturut-turut, itu jalan simpang pitco menuju Sepintun itu menghabiskan dana 80 milyar lebih di bangun aspal dan rijit sementara pada tanggal 8 September ada kesepakatan dengan PT AJC, bahwa PT AJC siap mengembalikan jalan yang tersebut seperti semula yang Aspal dikembalikan ke Aspal, rijit dikembalikan ke rijit, na sampai sekarang kita pertanyakan itu kapan dikembalikannya", Ujar Ahmad Sodikin.

Menanggapi pertanyaan tersebut itu Plh Sekda kabupaten Sarolangun Ir. Deddy Hendry mengatakan, "sudah mendengar informasi itu tetapi tidak dilibatkan pada waktu 8 September 2022, Jadi memang kalau yang saya tangkap kemaren saya nggak tau ni apa memang harus disini disebutkan jalan tadi akan di kembalikan dengan rijit beton atau di aspal, memang ada seperti itu ya, dalam perjanjiannya, jadi begini kemauannya, kalau saya melihatnya bawa itu adalah fungsi, jadi kita tidak melihat apakah bentuknya seperti apa tapi fungsi jalan, fungsi jalan adalah sarana transportasi yang digunakan oleh masyarakat termasuk perubahan, sekarang pertanyaannya, apakah terganggu pemanfaatan jalan disana, terganggu dak, Ado yang dak bisa lewat dak?...", Tanyanya. ASB menjawab, "bukannya macet lagi tetapi jalannya hancur", jawab ASB.

Sekda menanyakan lagi, "tidak bisa lewat ya?..., Ahmad Sodikin menjawab, "bukan tidak bisa lewat akan tetapi terhambat", katanya. 

Terjadi sedikit perdebatan namun pantauan media di lapangan Plh Sekda kabupaten Sarolangun Ir. Deddy Hendry tidak berani untuk mengambil langkah tegas apa yang menjadi tuntutan para pendemo.

Dalam audiensi ASB dengan Pemda tanpa di hadiri oleh pihak Perusahaan PT AJC, sehingga hal ini menjadi sorotan dan menjadi pertanyaan publik ketua ASB saat dikonfirmasi setelah selesai audiensi mengatakan akan menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak lagi jika pihak perusahaan belum juga memenuhi isi berita acara pada poin 3. 

"Kita akan aksi jilid 3 Minggu depan", pungkas Ketua ASB.

Setelah itu massa Aliansi Sarolangun Bersatu mendatangi kantor kejaksaan negeri Sarolangun mengantarkan Laporan terkait pemindahan jalan yang dilakukan diduga oleh PT DKC. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA