Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Rancangan undang undang no 32 Tahun 2022 tentang penyiaran yang diprakarsai oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Saat ini sedang digojlok oleh DPR I Mendapatkan penolakan oleh insan Pers di seluruh Tanah Air.
Orasi demi orasi yang dilakukan oleh berbagai organisasi wartawan telah dilakukan terhadap pemerintah dan legislatif.
Penolakan yang dilakukan oleh insan pers adanya beberaa pasal pasal RUU penyiaran tersebut bisa membelenggu kebebasan pers dalam berdemokrasi, dan RUU tersebut sangat bertolak belakang dengan undang undang pers No.40 tahun 1999, dan undang undang Dasar 45 pasal 28 hurup F.
Maka dari itu 9 organisasi wartawan yang bertugas di wilayah hukum kabupaten Sukabumi/kota akan mengadakan orasi.
Orasi tersebut akan digelar pada tanggal 27 Mei 2024, yang bertempat di gedung DPRD kabupaten Sukabumi.
Orasi ini jelasnya menolak akan RUU No 32 tahun 2022 tentang penyiaran. (Hadi/FKWSB)
Social Header