Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pada tahun 2023 yang lalu di kabupaten Sukabumi telah diadakannya pendampingan hukum untuk katagori masyarakat yang rentan, difabel dan masyarakat suku adat.
Kegiatan tersebut sudah berjalan di puluhan pemerintahan Desa yang ada dikabupaten Sukabumi ini.
Dalam kegiatan pendampingan hukum ini para kepala Desa bekerja sama dengan Marpaung Law firm & Partner.
Kegiatan inipun sudah ada payung hukumnya dengan berdasarkan keputusan menteri Desa (Kemendes) No 8 tahun 2022, dan Anggarannya langsung dari pusat melalui Anggaran Dana Desa (DD).
Namun dengan tanpa adanya pengkajian dan penelahaan lebih bijak.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami mengedarkan Surat perintah Bupati No.700.1.2.2/7946/inspekstorat/2023 tanggal 29 September 2023.
Perintah tersebut tiada lain yaitu para kepala Desa yang sudah melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terhadap masyarakat ini, bahwasanya menurut Bupati dan inspekstorat sudah diduga sudah merugikan keuangan negara.
Dan para kepala Desa yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut harus mengembalikan uang yang sudah digunakan untuk mendampingan hukum tersebut.
Dengan kejadian ini Marpaung law firm tidak tinggal diam dirinya melakukan langkah langkah hukum mulai dari di PTUN kan, Sampai saat ini sudah melangkah kepada komnas HAM.
Menurut Marpaung Law firm, "bahwa diduga Ketua Komnas HAM melindungi Bupati Sukabumi dengan penerbitan SP No.700.1.2.2/7946/Inspektorat/2023 yang Terindikasi melanggar HAM, pada bulan April, 18 , 2024", terang bang MP sapaan akrabnya.
"Bahkan menjadi saksi dalam pelaporan kepada Komnas HAM oleh Marpaung Law firm & Partner, terkait pendampingan hukum yang dialaminya secara gratis yang direkomendasi oleh desanya", ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "kita sampai saat ini belum pernah diklarifikasi oleh pihak Komnas HAM setelah dilakukannya pelaporan tersebut", bebernya.
Hal senada juga diucapkan oleh Bambang Ismail (45thn) warga kampung gandasoli, Desa cipurut.
Dan dirinya menjelaskan kepada awak media, “Saya juga memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang diberikan oleh Law Firm Marpaung dan rekan untuk menghadapi Rentenir yang akan mengambil rumah orangtua saya secara gratis melalui gugatan di pengadilan negeri, hingga jadi rentenir itu mengambil untuk memiliki rumah orang tua saya, itu semua berkat pak MP", terangnya.
“Dirinya difasilitasi oleh MOU antara Desa dengan Law Firm Marpaung dan Partner ini, dan Desa belum membayar sampai saat ini, Saya juga ikut sebagai saksi pada saat ke Komnasham", pungkasnya. (Rd.Hadi/FKWSB)
Social Header