Global-hukumindonesia.com, Bogor - Pendirian Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Tower Bersama di Kampung Citalingkup, RT 02/04, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dekat vila milik Erwin, vila milik H. Basir dan dekat vila Aldo menjadi sumber permasalahan. Dugaan muncul karena tower tersebut didirikan tanpa izin pemerintah, dan sebagian warga menolak keberadaannya.
Menurut H. Basir, dia mengaku bahwa awalnya dia hanya diminta untuk menitipkan barang berupa material tower menggunakan mobil, namun tiba-tiba tower tersebut didirikan tanpa izin yang jelas.
Hal ini membuatnya khawatir karena ukuran tower yang sebenarnya lebih besar dari yang dia kira. Dia juga menyatakan bahwa proses perizinan pendirian tower juga menjadi pertanyaan, karena dirasakan kurang transparan. (Deddy Martin)
Social Header