Breaking News

Syafi'i Calon Angota BPD Kecewa Diduga Pihak Desa dan Panitia Diduga Memutuskan Sepihak


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Seperti yang perna di beritakan sebelum-nya terkait adanya Diduga Kades dan ketua BPD mengambil tindakan sepihak terhadap keputusan, soalnya Kades tersebut tampa ada musyawarah sudah memindahkan RT, seperti Rt 04 menjadi Rt.03 begitupun dengan Rt lainnya. Kejadian pemindahan RT tersebut di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.

Syafi'i sebagai calon BPD  mangatakan, "Namun setelah beberapa pekan lamanya kembali kades dan ketua BPD menyepakati adanya perubahan Rt dan domisili tampa adanya musyawarah mupakat yang di sepakati oleh parah anggota BPD,namun dengan kebijakan sendiri Ketua BPD yang membuat keputusan sendiri tampa di ketahui para anggotanya,

Anehnya tadi walaupun keputusan kami duga hanya disepakati oleh sepihak namun pihak Desa dan panitia tetap saja melaksanakan pemilihan BPD yang sehingga saya sebagai calon BPD sangqota keberatan dengan keputusan  yang mereka perbuat", Kata calon BPD. Sabtu, 09/03/2024.

Tambahnya, "Tadi saya sempat perotes kepada pihak panitia, Namun semua itu sia- sia saja. Karna kami menduga pihak Panitia terutama Ketua panitia sudah ada kongkalikong dengan semua itu dan juga sudah menghilangkan suara saya pada saat pemilihan BPD karna mata pilih dengan Rt atau domisili tidak sesuai dengan undangan yang saya dapat,

Yang seharusnya undangan untuk pemilihan saya tersebut di dapil 3 kenapa dalam undang tersebut saya di dapil 2 kan ini aneh. Yang lebih anehnya lagi tanda tangan  ketua panitia Kholik, disurat undangan tersebut kami duga itu banyak yang tidak sama, kalau yang asli yang ini bukan yang ini sembari memperlihatkan tanda tangan didalam surat undangan tersebut, yang jelas saya sebagai calon BPD sungu sangat kecewa dengan keputusan yang di buat oleh ketua BPD dan juga ketua panitia pemilihan", Terang Syafi'i.

Sementara itu ketua panitia M Kholik mengatakan, "Saya tidak menghilangkan hak saudara Safi'i kalau saya tidak mengundang itu baru namanya menghilangkan hak. Ibarat main bola saya ini wasit. Jadi bukan kami yang membuat aturannya, ada aturannya, mau milih mau idak itu terserah, itu haknya,

Memang dia (Safi'i) mencalonkan juga sebagai BPD setelah mendaftar dia bilang tidak jadi, nah kami suruh bikin surat berita acaranya tapi dia tidak mau membuatnya, kita kan ada aturan. Kalau kami sebagai panitia mengundang sesuai domisilinya dan kalau masalah data itu semua Desa, kami sebagai panitia cuma menjalankan tugas sesuai dengan apa yang mereka sampaikan kepada kami", Kata M.Kholik.

Adapun dari data yang berhasil dihimpun media ini lingkup Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan calon anggota BPD diantaranya.

Rt 01 dan 02 berada di Dapil I, Rt 03 Dapil II, Rt. 04, Dapil III, Rt 05 dan 06 Dapil IV dan satu orang perempuan untuk mewakili (Keterwakilan) untuk seluruh Perempuan se Desa Simpang Jelutih. (Ay/Team)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA