Breaking News

Masyarakat Desa Sungai Puar Keluhkan Tegangan Listrik yang Rendah


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Masyarakat Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mengeluh dengan adanya tegangan daya listrik yang rendah mengakibatkan lampu redup dan alat elektronik tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan oleh warga setempat, Redupnya daya listrik dikarenakan keberadaan Gardu yang sangat jauh dari pemukiman sehingga menyebabkan daya arusnya berkurang dan juga aliran listrik kerap kali terjadi pemadaman yang tidak merata.

"Kami warga disini meminta agar pihak PLN tidak menutup mata, karena kami sebagai konsumen bukan menikmati aliran listrik PLN secara gratis, melainkan bayar atau pun membeli token.Kami minta PLN cabang Batanghari untuk melakukan perbaikan dan penambahan Gardu listrik agar daya listrik yang ada di Desa ini bisa normal sebagai mana mestinya", Ucapnya.

Tambahnya, "Kami sebagai konsumen sudah selayaknya menuntut hak pelayanan yang baik dari PLN untuk kami Masyarakat.Karena tidak sedikit alat elektronik milik warga disini yang rusak karena kurangnya daya dan seringnya mati lampu mendadak", Katanya.

Sementara pengurus PLN wilayah Mersam saat dikonfirmasi oleh team media ini menyampaikan, "Jika gardu untuk desa Sungai Puar seharusnya bukan satu.Kemarin gardu untuk sungai Puar ada dua, tapi karena ada gardu yang meledak di tempat lain, makanya gardu untuk desa Sungai Puar dialihkan dan untuk penggantinya kita masih menunggu kedatangan gardu baru dari Palembang", Terangnya.

Untuk diketahui sudah bertahun aliran listrik yang kurang daya tidak kunjung diganti gardunya yang sehingga berdampak kepada warga setempat karena hak mereka sebagai konsumen tidak terpenuhi.

Yang lebih anehnya lagi sudah sekian lama gardu itu dialihkan kenapa kok  belum ada tanggapan hingga sampai saat ini.Kami bertanya-tanya kapan gardu PLN tersebut bisa datang dan kembali normal seperti sedia kalah. (Nd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA