Breaking News

Kolaborasi Wartawan dan Polri, Polres Bangka Barat dan Polda Babel Ungkap Penyelundupan Pasir Timah


Global-hukumindonesia.com, Bangka Barat - Polres Bangka Barat melaksanakan Konferensi Pers penangkapan Pasir Timah yang siap diselundupkan keluar Pulau Bangka sebanyak 273 Karung. Kegiatan yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK bertempat di Mako Polsek Jebus, Sabtu (16/3/2024). 

Kapolres Bangka Barat menyampaikan Pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir Timah yang dilakukan oleh oknum yang akan keluar dari pulau Bangka. 

Kapolres juga menjelaskan Ini adalah salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi teman-teman media wartawan dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.

"Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, SIK., dan Kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan pasir Timah di wilayah teluk limau mentigi," ujar Kapolres. 

Menanggapi hal tersebut Pihak Pihak Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim Gabungan dari Polres Bangka Barat, Polda Kep. Babel, Krimsus, Polairud dan Polsek Jebus berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung yang diduga pasir timah dan mengamankan sebanyak dua orang dengan inisial S dan AP.

"Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung Pasir Timah Serta dua orang, satu orang pemilik Tempat dan satu lagi pemilik Pasir Timah tersebut dengan insial S dan AP", ujar Kapolres.

Kapolres Bangka Barat juga menjelaskan dugaan kuat pasir timah tersebut akan diselundupkan ke negara tetangga. Karena secara geografis lokasi teluk limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju malaysia atau singapura dari pulau Bangka.

Kapolres juga menyampaikan untuk kedua orang tersangka inisial S dan AP warga Teluk limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir timah beberapa waktu yang silam.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Berlapis UU minerba, undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang tata ruang. 

"Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku pasir Timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada", ujar Kapolres Bangka Barat. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA