Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Sidang terkait pendampingan hukum yang digelar di PTUN Bandung beberapa waktu lalu yang menghadirkan para saksi antara penggugat dan yang tergugat.
Dalam persidangan saksi tergugat yaitu Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami yang diwakilkan oleh tim pengacara dan biro hukum dari pemda sukabumi, dan pihak inspekstorat.
Deni selaku ketua tim Riksus dari inspektorat kabupaten Sukabumi, dalam persidangan di PTUN sebagai saksi.
Menurut beberapa sumber yang layak dipercaya dan kebetulan para sumber tersebut menghadiri dalam persidangan itu.
"Bahwa Deni saat dipertanyakan yang mulia yaitu Hakim ketua, menurut Rumor bahwa Deni mengatakan Dalam fakta dipersidangan
Selalu mengatakan, bahwa permasalahan ini didasari adanya keresahan di masyarakat yang dilaporkan oleh pihak HMI maupun LPI dan FKWSB", jelasnya.
Dalam hal ini diucapkan oleh Deni yang tidak sesuai dengan fakta ketika FKWSB dalam melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri oleh pihak DPMD, biro hukum, inspekstorat dan DPRD komisi I berapa bulan yang lalu bahwa pihak Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), tidak merasa melaporkan kepada pihak manapun apalagi kepada inspekstorat.
Menurut Rd. Hadi Haryono Ketua Umum FKWSB kepada para awak media (25/3/2024) mengatakan, "dalam RDP tersebut saya meminta agar DPMD, Inspekstorat, dan biro hukum setda kabupaten Sukabumi agar duduk satu meja, demi membuat Regulasi juga mekanismenya secara baik", ungkap Rd. Hadi.
Lebih lanjut dikatakannya, "hal itu demi terciptanya kegiatan pendampingan hukum ini bisa berjalan dengan baik, perlu diketahui saya selaku Ketum FKWSB tidak pernah meminta kepada pihak inspekstorat untuk memeriksa para kepala Desa yang telah melaksanakan pendampingan hukum itu", tegasnya.
"Jadi pak Deni ini saya minta untuk mengklarifikasi ucapan itu yang bahwasannya FKWSB melaporkan kepada pihak inspekstorat, kalau memang benar pak Deni ini harus bisa membuktikan mana ucapan saya selaku Ketum FKWSB meminta inspekstorat untuk memeriksa 85 Desa tersebut", pintanya.
Hadi pun akan menuntut secara hukum kepada ketua tim riksus inspekstorat yang telah membuat dugaan fitnah terhadap dirinya.
"Saya ketua umum FKWSB beserta jajaran pengurus, dan para pengacara FKWSB meminta secepatnya agar respon akan hal yang pernah diucapkan ketika dihadirkan Deni ini sebagai saksi di PTUN bandung beberapa waktu lalu yang diduga menyudutkan FKWSB", tegasnya.
"Untuk Deni saya minta sekali lagi yah..., jangan anda abaikan, dan dianggap sepele yah masalah ucapan anda ketika anda ditanya hakim ketua PTUN bandung tersebut", bebernya.
"Saya beberapa kali menghubungi telepon Deni namun tidak mengangkatnya/meresponnya, chat pun tidak pernah dibalasnya, dan saya mendatangi kantor tempat Deni bertugas beliau tidak ada di ruangannya", jelas Hadi.
"Dengan bukti bukti statemen Deni saat dipersidangan di PTUN Bandung tersebut, kami beserta tim Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu akan segera melaporkan kepada Polisi Daerah (Polda) jawa barat secepatnya, makanya kita kasih waktu kepada saudara Deni untuk bertemu dengan tim FKWSB untuk klarifikasi", pungkasnya. (D Martin)
Social Header