Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Polsek Pangkalan Balai Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat LP/ B – 03 / III/ 2024 / SUMSEL / BA / SEK. PKL BALAI.
Korban yakni Mahasiswa atas nama A Kholik Amiriansyah (20 Tahun) yang beralamat Jl. Desa Regan Agung, Rt. 010, Rw. 003, Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin, Provinsi Palembang.
Kapolsek Pangkalan Balai AKP Samingun, SIP., menjelaskan kronologi terjadian kejadian pencurian tersebut “Pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 00.05 wib di dalam rumah Korban yang beralamat di desa regan agung Kec. Banyuasin III Kab.Banyuasin , telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor honda vario 150 warna biru, dengan nopol BG 5832 JAU yang saat itu pelaku pencurian tersebut belum diketahui,
Awal mula kejadian tersebut saat korban pulang kuliah di hari Jumat 22 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIB dan memakirkan motornya diruang tengah rumahnya dan dalam keadaan kunci stang, kemudian sesaat korban terbangun dan meliihat sepeda motor miliknya telah hilang beserta kunci remotnya dan pada bagian jendela pintu samping rumah sudah dicongkel", Jelas Kapolsek.
Kapolsek Pangkalan Balai mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Balai
Kemudian setelah menerima Laporan tersebut, AKP Samingun Selaku Kapolsek Pangkalan Balai menginstruksikan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut yaitu NS (38 Tahun) yang berprofesi sebagai Petani.
Kemudian, Pada hari minggu tgl 25 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib mendapat informasi tersangka NS sedang melintas di Jl. Desa Pelajau Ulu Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. Lalu Kapolsek Pangkalan Balai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Balai dipimpin oleh Iptu Juliardi, SH., MH., selaku kanit Reskrim beserta anggota reskrim pangkalan balai untuk melakukan penyisiran seputaran jalan Plaju dan bertemu dengan pelaku selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal dan selanjutnya pelaku dibawa ke polsek pangkalan balai untuk dilakukan pengembangan
"Dari hasil pengembangan didapati bahwa motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh Tersangka IG (28 Tahun) berprofesi sebagai Petani, lalu sekira pukul 13.00 WIB kanit reskrim bersama anggota melakukan penangkapan tersangka IG yang sedang berada dirumahnya dan kedua pelaku tersebut diamankan ke Mapolsek Pangkalan Balai untuk dilakukan pemeriksaan,
lalu setelah dilakukannya interogasi bahwa motor hasil curian tersebut digadaikan kepada sdr Rizal yang beralamat di desa lubuk karet kec Betung Kab Banyuasin, Lalu Kanit Reskrim beserta anggota menuju rumah saudara Rizal dan didapati motor tersebut berada di rumah saudara Rizal,
Kemudian, Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Motor Merk honda vario 150 bewarna biru dengan nopol BG 5832 JAU", pungkas Kapolsek. (Adel)
Social Header