Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Seperti yang diberitakan sebelumnya tentang adanya dugaan salah seorang Bidan Desa yang tidak mempunyai izin yang jelas baik itu izin dari dinas terkait, tidak ada izin STR, SIP, SIPB dan juga diduga tidak terdaftar IBI yang mana Bidan tersebut sudah berani membuka Praktek sendiri tepatnya praktek tersebut di rumah dia sendiri yang berada di Desa Sengkati, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Namun anehnya setelah diberitakan oknum salah satu Bidan Desa inisial "SH" yang diduga tidak mengantongi izin yang lengkap, tiga (3) orang keluarga dari "SH" mendatangi yang menurut dia adalah sumber dari pemberitaan. Mereka datang ke rumah dan menantang "SN" untuk diajak Berduel di halaman rumah "SN" itu sendiri.
"SN" mengatakan, "Saya diserang oleh keluarga "SH" padahal saya tidak tahu sama sekali perihal itu, tapi kenapa saya diserang dan malah saya diajak berduel di halaman rumaj saya sendiri.
Dengan adanya penyerang tersebut saya dalam waktu dekat ini akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena ini adalah tindakan yang tidak menyenangkan, mereka datang tiba-tiba menyerang saya di rumah", beber SN.
"Karena keluarga dari inisial "SH" yang diduga tidak memiliki legalitas STR, SIP, SIPB, merasa tidak senang karena "SH" dipanggil dan dipertanyakan oleh Kepala Desa terkait legalitas adiknya sebagai Bidan Desa", Kata "SN".
Untuk diketahui Bidan Praktek Mandiri (BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat).
Jika tidak memiliki izin Membuka Praktek Mandiri, Akan dikenakan Pasal 86 ayat 1 setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 1 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Kd)
Social Header