Breaking News

Ini Kata Kapus Sungai Puar Terkait Adanya Dugaan Bidan Tanpa Izin


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Seperti yqng yang sudah beberapa kali diberitakan terkait adanya dugaan bidan yang tidak memiliki izin, Kepala Pukesmas Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari- Propinsi Jambi.
 
Diberitakan sebelumnya "Warga Desa Sekati yang namanya enggan disebutkan mengatakan, "Kami Masyarakat di Desa ini sungguh sangat kuatir dengan keberadaan bidan ini karena kami menduga bidan yang berada di Desa kami ini ilegal bahkan hampir 1 tahun dia bekerja sebagai bidan dan sudah perna melakukan Praktik terhadap orang yang melahirkan.Namanya "SH" berada di RT 01, Desa Sengkati Kecil,

Bidan tersebut kami duga tidak memiliki STR (surat tanda registrasi), SIP (surat izin praktek), SIPB (surat izin praktek bidan) bahayakan banyak orang dibohonginnya dan orang tuanya sering ikut campur serta selalu mem promosikan anaknya sebagai bidan", Kata sumber.

Sementara itu Kepala Pukesmas Sungai Puar Suherni, SKM., saat di konfirmasi oleh media ini terkait bidan tersebut mengatakan"Setelah di komunikasi kan dia(bidan) datang menghadap ke puskesmas Sungai Puar pada hari Rabu 27, saya sudah ketemu, menurut bidan itu dia tidak ada buka praktek Itu pengakuan-nya dan selebih dari itu saya tidak tahu juga.

"Saya sebagai Kapus memperingati dan jelaskan kepada dia bahwa bidan yang tidak mempunyai perizinan lengkap tidak bisa melakukan praktek kebidanan, jika melakukan praktek lagi maka akan di serahkan ke aparat penegak hukum", ujarnya.

Sementara itu Bidan yang diduga tidak memiliki izin belum bisa untuk dihubungi oleh awak media ini untuk dimintai hak jawabnya. (Kd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA